Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
484/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
Julian Krispana Bin Sutrisn0 | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 484/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-2290/M.2.10/Enz.2/06/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-463/BDUNG/06/2025
PERTAMA: Bahwa ia terdakwa JULIAN KRISPANA Bin SUTRISNO bersama dengan saksi DIAN NURHAKIM Bin MALI HAMBALI (Penuntutan dilakukan secara terpisah/Splitsing), pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, dipinggir Jalan Geger Kalong Tengah Rt. 04/03 Kel. Geger Kalong Kec. Sukasari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |