Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAFI MAULANA Bin M. NASIR N, pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di dalam Warung Biru seberang Klinik Pratama Advent, Jalan Tamansari Kel. Tamansari Kec. Bandung Wetan Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
? |