Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
nur maulana bin wahyudi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1017/M.2.10/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1nur maulana bin wahyudi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-250/BDUNG/03/2025

 

 

a.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

 

Nama

:

NUR MAULANA bin WAHYUDI

 

Tempat Lahir

:

Brebes

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

22 Tahun/ 16 Mei 2002

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Losari Kidul RT 03 RW 01 Desa Losari Kidul Kec. Losari Kab. Brebes.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

----

 

 

 

 

b.

PENAHANAN

:

 

 

PENYIDIK

:

RUTAN, 18 JANUARI 2025 s/d 06 FEBRUARI 2025

 

PERPANJANGAN PU

:

RUTAN, 07 FEBRUARI 2025 s/d 18 MARET 2025

 

PENUNTUT UMUM

:

RUTAN, 13 MARET 2025 s/d 1 APRIL 2025

 

 

 

 

 

c.

DAKWAAN

:

 

 

PERTAMA :

Bahwa ia terdakwa NUR MAULANA bin WAHYUDI bersama-sama dengan saksi TOPAN MAULANA bin MARTONO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di kosan Gang Sastra RT. 06 RW. 05 Kel. Ciroyom Kec. Andir Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili “Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi PREDEN GINTING dan saksi M. ADITYA RAMDANI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kosan Gg. Sastra ada 2 (dua) orang pelaku penyalahguna narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut saksi PREDEN GINTING dan saksi M. ADITYA RAMDANI melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kosan tersebut, dan sekira jam 03.00 Wib saksi PREDEN GINTING dan saksi M. ADITYA RAMDANI pun menghampiri kamar kosan yang terbuka tersebut dan menemukan 2 orang sedang duduk didalam kosan, seraya memperkenalkan diri bahwa saksi PREDEN GINTING dan saksi M. ADITYA RAMDANI Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, kemudian saksi PREDEN GINTING dan saksi M. ADITYA RAMDANI menanyakan identitas kedua orang tersebut dan kedua orang tersebut mengaku bernama terdakwa NUR MAULANA dan saksi TOPAN MAULANA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah lakban warna coklat didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik bening masing-masing berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih di dalam wadah pengharum ruangan warna putih yang tergeletak dilantai kamar kosan, ketika diintrogasi terdakwa NUR MAULANA pun mengakui bahwa sabu tersebut diambil oleh terdakwa NUR MAULANA di Pasar Ciroyom atas suruhan saksi TOPAN MAULANA, hingga terdakwa NUR MAULANA dan saksi TOPAN MAULANA berikut barang bukti dibawa ke Kantor sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa Adapun cara terdakwa NUR MAULANA dan saksi TOPAN MAULANA mendapatkan sabu tersebut, awalnya pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira jam 11.00 Wib, ketika terdakwa NUR MAULANA bersama saksi TOPAN MAULANA berada dikosan, tiba-tiba sdr AGIL (DPO) mengirin pesan whatsapp peta/petunjuk pengambilan sabu di pasar Ciroyom ke HP terdakwa NUR MAULANA, kemudian saksi TOPAN MAULANA menyuruh terdakwa NUR MAULANA untuk mengambil tempelan sabu tersebut, dan sekira jam 12.00 Wib terdakwa NUR MAULANA berangkat menuju Pasar Ciroyom Kota Bandung, lalu terdakwa NUR MAULANA mencari dan menemukan 1 (satu) bungkus keresek warna hitam yang tergeletak di bawah bangku, kemudian terdakwa NUR MAULANA ambil dan membawa pulang ke kosan, setibanya dikosan keresek hitam tersebut terdakwa NUR MAULANA serahkan kepada saksi TOPAN MAULANA, dan ketika di buka ternyata berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu dan setelah ditimbang beratnya 3,8 (tiga koma delapan) gram, kemudian saksi TOPAN MAULANA mempoto dan mengirimkannya kepada sdr AGIL (DPO).
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium no : PL20GB/ II/ 2025/ PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 10 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si, yang menerangkan bahwa 1 (satu) buah lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisi 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,7872 gram, adalah positif narkotika benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU KEDUA :

Bahwa ia terdakwa NUR MAULANA bin WAHYUDI bersama-sama dengan saksi TOPAN MAULANA bin MARTONO (dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di kosan Gang Sastra RT. 06 RW. 05 Kel. Ciroyom Kec. Andir Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman “, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi PREDEN GINTING dan saksi M. ADITYA RAMDANI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kosan Gg. Sastra ada 2 (dua) orang pelaku penyalahguna narkotika, menindaklanjuti informasi tersebut saksi PREDEN GINTING dan saksi M. ADITYA RAMDANI melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap kosan tersebut, dan sekira jam 03.00 Wib saksi PREDEN GINTING dan saksi M. ADITYA RAMDANI pun menghampiri kamar kosan yang terbuka tersebut dan menemukan 2 orang sedang duduk didalam kosan, seraya memperkenalkan diri bahwa saksi PREDEN GINTING dan saksi M. ADITYA RAMDANI Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, kemudian saksi PREDEN GINTING dan saksi M. ADITYA RAMDANI menanyakan identitas kedua orang tersebut dan kedua orang tersebut mengaku bernama terdakwa NUR MAULANA dan saksi TOPAN MAULANA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah lakban warna coklat didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik bening masing-masing berisi sabu yang dibungkus tisu warna putih di dalam wadah pengharum ruangan warna putih yang tergeletak dilantai kamar kosan, ketika diintrogasi terdakwa NUR MAULANA pun mengakui bahwa sabu tersebut diambil oleh terdakwa NUR MAULANA di Pasar Ciroyom atas suruhan saksi TOPAN MAULANA, hingga terdakwa NUR MAULANA dan saksi TOPAN MAULANA berikut barang bukti dibawa ke Kantor sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak ada izin dari pihak yang berwenang ;
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium no : PL20GB/ II/ 2025/ PUSAT LAB NARKOTIKA, tanggal 10 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si, yang menerangkan bahwa 1 (satu) buah lakban warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tisu warna putih berisi 11 (sebelas) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,7872 gram, adalah positif narkotika benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

BANDUNG, 7 MARET 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YADI

 

Pihak Dipublikasikan Ya