Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
468/Pid.Sus/2025/PN Bdg HOESIN SLAMET HARTANTO, SH.MH EKI FIRMANSYAH bin alm RAHMAT SLAMET Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 468/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2305.f/M.2.10/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HOESIN SLAMET HARTANTO, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKI FIRMANSYAH bin alm RAHMAT SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa EKI FIRMANSYAH bin (alm) RAHMAT SLAMET pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 19.50 Wib sampai dengan pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu anatara bulan januari 2025 sampai dengan bulan februari 2025 bertempat di Kampung Kondang, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya