Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
113/Pdt.P/2025/PN Bdg Antje Sitti Nurrjannah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 113/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Antje Sitti Nurrjannah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Orang Tua (ayah) Pemohon dari  Mohamad Sodik menjadi Mohammad Sodik pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-05072024-0026;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Akta Kelahiran dengan menghilangkan keterangan “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan” pada Akta Kelahiran Pemohon
  4. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan perubahan nama Orang Tua (Ayah) Pemohon Mohamad Sodik menjadi Mohammad Sodik pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-05072024-0026, dan menghilangkan keterangan “yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan” pada Akta Kelahiran Pemohon, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak