Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.HERIYANTO
2.FADILAH
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERIYANTO
2FADILAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TONNY SUGIARTO,SHHERIYANTO
2TONNY SUGIARTO,SHFADILAH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Bandung Naripan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Cq. Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Cimahi
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kantor Wilayah VIII DJKN Bandung Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penghitungan jumlah hutang yang ditetapkan oleh Tergugat yang harus dipenuhi oleh Penggugat adalah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) yang melanggar hak subyektif Penggugat, tidak dapat dijadikan dasar pengajuan Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena perbuatan Tergugat dalam menetapkan penghitungan jumlah hutang Penggugat telah bertentangan dengan rasa keadilan dan tidak sesuai dengan azas kepatutan dan/atau penyalahgunaan keadaan (bertendensi ekonomis) serta melanggar hak subyektif Penggugat;
  4. Menyatakan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat yang diajukan oleh Tergugat melalui perantaraan Turut Tergugat I haruslah dinyatakan tidak sah karena didasarkan atas Perbuatan Yang Melawan Hukum oleh Tergugat selaku Pemohon Lelang Eksekusi Hak Tanggungan;
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menangguhkan segala bentuk Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas nama Penggugat, hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk menangguhkan penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) untuk lelang eksekusi hak tanggungan atas nama Penggugat, hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Tergugat untuk tidak mengajukan proses Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap seluruh Hak Tanggungan atas nama Penggugat, hingga Putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Turut TERGUGAT I dan Turut Tergugat II  untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  2. Menyatakan terhadap putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERGUGAT mengajukan upaya hukum (banding, verzet, kasasi);

 

 

Atau SUBSIDAIR ;

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak