Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.EDY SURYONO
2.AYI SURYANA
3.CANDRA HERMANSYAH
PT. KUKUH TANGGUH SANDANG MILLS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 157/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDY SURYONO
2AYI SURYANA
3CANDRA HERMANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adang Sutisna, SH.EDY SURYONO
2Adang Sutisna, SH.AYI SURYANA
3Adang Sutisna, SH.CANDRA HERMANSYAH
Tergugat
NoNama
1PT. KUKUH TANGGUH SANDANG MILLS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara  Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara  Para Penggugat dengan Tergugat putus karena sudah tidak harmonis lagi dalam hubungan kerjanya;

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Hak Para Penggugat sesuai dengan Ketentuan Pasal 42 ayat (1)  Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja  kepada   Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Sdr. EDY SURYONO ( Masa Kerja 12 Tahun)

- Uang Pesangon :1x 9 x Rp. 3.781.436= Rp. 34.032.924,-

- Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 x 5 x Rp. 3.781.436          =Rp. 18.907.180,-

                                                                                                      Total=Rp. 52.940.104,-

(Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Empat Rupiah)

 

  1. Sdr. AYI SURYANA ( Masa Kerja 12 Tahun)

- Uang Pesangon :9 bulan x Rp. 4.170.636= Rp. 37.535.724,-

- Uang PenghargaanMasa Kerja: 1 x 5 x Rp. 4.170.636           =Rp. 20.853.180,-

                                                                                                      Total=Rp. 58.388.904,-

(Lima Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Sembilan Ratus EmpatRupiah)

 

  1. Sdr. CANDRA HERMANSYAH ( Masa Kerja 12 Tahun).

-Uang Pesangon : 1 x 9 x Rp. 3.781.436= Rp. 34.032.924,-

- Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 5 x Rp. 3.781.436           = Rp. 18.907.180,-

                                                                                                      Total=Rp. 52.940.104,-

(Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Seratus Empat Rupiah)

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar upah selama Para Penggugat selama tidak dikerjakan sampai pada putusan pengadilan yang menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan  putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai Tergugat malaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Para Penggugat susulkan kemudian;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya-upaya hukum .

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak