Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 79638467/3680/12/20 tanggal 21 Desember 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa benar Sertifikat Hak Milik Nomor 2736 Jalan Riung Arum Barat 8 No.105 Cisaranten Kidul Gedebage atas nama Heni Rohaeni adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (pokok + bunga) sebesar Rp218.518.263,00 (dua ratus delapan belas juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 2736 Jalan Riung Arum Barat 8 No. 105 Cisaranten Kidul Gedebage atas nama Heni Rohaeni yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau sebagai pemilik agunan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Riung Arum Barat 8 No. 105 Cisaranten Kidul Gedebage dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 2736 atas nama Heni Rohaeni Luas 121 m2 (seratus dua puluh satu meter persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |