Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------
- Menyatakan tergugat telah melakuka perbuatan ingkar janji (wanprestasi);----
- Menetapkan hutang pokok tergugat Rp.2.889.700,- (dua juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah). Menetapkan hutang bunga per bulan tergugat sebesar Rp.1.363.200,- (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah). Menetapkan hutang denda keterlambatan per hari Tergugat sebesar Rp. 36.288.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);--------------------------------------------------------------
- Menghukum tergugat untuk membayar hutang pokok berikut hutang bunga dan denda sebesar Rp. 40.540.900 (empat puluh juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus rupiah),- (dua puluh lima juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);---------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan kredit berupa 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor/Solo, Nomor Polisi : D 2261 AAR, merk/type HONDA/C1C02N16M2 A/T SPD MOTOR/SOLO, tahun pembuatan 2016, tahun rakitan 2016, warna HITAM COKLAT, nomor rangka : MH1JFW119GK739258, nomor mesin : JFW1E1737658, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB nomor S-03190684 a/n. NUR OKTAVIANI; ---------------------------------------------------
- Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);--------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);--------------
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim pengadilan negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------- |