Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Bdg LUCKY AFGANI, SH WASTUTI SUHARTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-250/M.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUCKY AFGANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WASTUTI SUHARTINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa WASTUTI SUHARTINI binti NANA SUKARNA, pada kurun waktu anatara tanggal 09 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2024, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2023 s/d 2024, bertempat di Jl.Soekarno Hatta No.349 Kel.Kebonlega Kec.Bojongloa Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya