Petitum |
DALAM PETITUM
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;---------
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat I terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;------------------------------------------------------
- Menyatakan memulihkan, mengembalikan Para Penggugat kepada kedudukan semula sebagai debitur, menurut hukum ;---------------------------------------------------
- Menyatakan Barang Hak Tanggungan kembali kepada sisi semula dalam kepemilikan Para Penggugat (debitur) ;------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I tidak berhak atas pemenuhan perjanjian kredit atau kewajiban-kewajiban tereksekusi lelang atas barang objek lelang, barang kembali ke dalam status barang jaminan ;---------------------------------------------------------------
- Menyatakan Turut Tergugat III pembeli lelang, implikasinya berupa hak pembeli lelang tidak dilindungi oleh hukum ;-------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti Kerugian Materiil dan Kerugian Immateril kepada Para Penggugat sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :---------
- Kerugian Materiil
Kerugian Materiil adalah kerugian yang diderita secara nyata dialami oleh Penggugat yang timbul akibat dari selisih nilai limit yang sebenarnya dengan rincian :
- Biaya kepengurusan perkara : Rp 150.000.000
- Selisih nilai limit : Rp 5.886.000.000 +
-
- Kerugian Immateriil
Kerugian Immateriil adalah kerugian dari perasaan tidak nyaman berupa keresahan di keluarga besar Para Penggugat dan tekanan apabila diperhitungkan dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.964.000.000.- (satu miliar sembilan ratus enam puluh empat juta rupiah) ;---------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan isi Putusan Perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;-----------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk taat dan patuh terhadap putusan ini ;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorad) sekalipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi ;-------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul, menurut hukum ;--------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |