Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.Bth/2025/PN Bdg HJ. ANI NURYANI PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BANDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 63/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. ANI NURYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.FAIZAL HUSNI K,SH,M.HumHJ. ANI NURYANI
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG BANDUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR :

 

1.    Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;

3.    Menyatakan bahwa Terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pembantah;

4.     Menyatakan lelang   terhadap sebidang tanah seluas 1.035 M?2; berikut bangunan diatasnya sesuai dengan   

       SHGB No. 314/Desa Ciwaruga, tercatat atas nama Doktorandus Haji Deddy Sudrajat yang terletak di

       Komplek Parahyangan Blok A-3, RT.05 RW.06, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten

       Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat, tidak dapat dilaksanakan;

5.    Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi, maupun

       upaya hukum lainnya;

6.    Menghukum Turut Terbantah  untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;

7.    Menghukum Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak