Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
169/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg PUK SPAMK FSPMI PT.ASTEMO INDONESIA AUTOMOTIVE SYSTEM PT.ASTEMO INDONESIA AUTOMOTIVE SYSTEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Kepentingan Karena Keahlian Pekerja
Nomor Perkara 169/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudol,S.H., DKK.PUK SPAMK FSPMI PT.ASTEMO INDONESIA AUTOMOTIVE SYSTEM
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA  :

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perselisihan Tunjangan Transport adalah perselisihan Kepentingan dan final pada tingkat pertama;
  3. Menyatakan nilai Tunjangan Transport PT. Hitachi Astemo Bekasi Powertrain Systems sebesar Rp. 41.600,- (empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan berlaku sejak tanggal 1 bulan Januari tahun 2025;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Transport  sebesar Rp.41.600,- (empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) per hari  Kepada Para Penggugat  dan seluruh karyawan di Perusahaan Tergugat;
  5. Menghukum  Tergugat  menurut  Hukum  untuk  membayar  uang  Paksa  (Dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,00- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai tidak Melaksanakan isi Putusan ini.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR                                                                                           

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil -adilnya ( Ex equo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak