Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIEN OCTAVINA HIDAYAT S.SOS Binti ENGKOS HIDAYAT pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada sekira bulan oktober 2023 sampai dengan tanggal 3 Februari 2024, atau pada waktu tertentu antara tahun 2023 samapai dengan tahun 2024 di Jalan Cisaranten Endah RT 01, RW 03, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, denga memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
? |