Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa WISNU REGAWA Bin ASEP KURNIA, pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 15.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni 2025, bertempat di depan Borma di Jalan Raya Banjaran Barat No. 277 Kel/Desa Andir Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa WISNU REGAWA Bin ASEP KURNIA, dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
? |