Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G.S/2025/PN Bdg | PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Bandung Naripan | 1.Kokom 2.Gopur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 62/Pdt.G.S/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 160.379.963,00 |
Petitum |
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp.160.379.963,00 - (Seratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 4106 atas nama Kokom yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |