| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Krisna Erdiyana Bin Edi Suryadi pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekitar jam 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober 2025 bertempat di Kp. Bojong RT 02 RW. 12 Kel. Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------
​ |