Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
141/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Iwan Sopian PT. YUNIKO ASIA PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 141/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan Sopian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hani Agustin Susanti, S.H.Iwan Sopian
Tergugat
NoNama
1PT. YUNIKO ASIA PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  yang dilakukan TERGUGAT secara lisan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan perkara a quo dibacakan;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 82.096.674,19,- (delapan puluh dua juta sembilah puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh empat koma sembilan belas Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT membayar Kekurangan Upah kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 31.643.643,- (tiga puluh satu juta enam ratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh tiga rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses kepada PENGGUGAT sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan perkara a quo diputus sebesar RP. 20.954.790,- (dua puluh juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus sembilah puluh rupiah);
  7. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai hukum.

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak