Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAI LESTARI BRATA Bin CUCU SUMANTRI melakukan permufakatan jahat bersama dengan ARI Alias ASEP (DPO) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekira bulan Februari tahun 2025, dan pada hari Kamis 06 Maret 2025 sekira jam 19.00 WIB serta sekira jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara bulan Februari sampai dengan bulan Maret dalam tahun 2025 bertempat di daerah Gang Waas Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung dan bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan/Desa Pakuwon Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal di Bandung dan terdakwa di tahan di Polda Jawa Barat Kota Bandung maka Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------
|