| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 112/Pdt.G.S/2025/PN Bdg | PT. UNITED DICO CITAS Cabang Bandung | APOTEK EYCKMANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 112/Pdt.G.S/2025/PN Bdg | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 10 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 254.055.750,00 | ||||
| Petitum |
Kerugian Materiil
Yang harus dibayar oleh Tergugat secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat yakni total sebesar sebesar 110.889.000 (Seratus sepuluh juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) Bahwa atas perbuatan Wanprestasi Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran seluruhnya terhadap Penggugat, maka sudah sepantasnya Penggugat menuntut Bunga Moratoir (Vide Pasal 1767 KUHPer) yang besaran bunganya menurut undang-undang ditetapkan (dalam Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22) yakni sebesar 6% per tahun (enam persen per tahun) dan juga sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, tanggal 4 September 1974, No. 8 K/Sip/1974, dengan pertimbangan: “Sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung jika bunga tidak diperjanjikan maka besarnya bunga adalah 6% persen setahun”. yang harus dibayar oleh Tergugat secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat sampai dengan diajukannya gugatan ini pada Bulan Oktober 2025, yakni terhitung selama 30 bulan keterlambatan pembayaran, dan adapun total kerugian Penggugat yakni sebesar Rp.16.633.350 (Enam belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan adapun rincian perhitungannya, yaitu sebagai berikut:
Kerugiaan Imateriil Yaitu berupa kerugian waktu, tenaga, pikiran dan terganggunya perputaran keuangan usaha Penggugat akibat adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat yang sekalipun tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi agar gugatan ini tidak ilusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kerugian dibayar lunas. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa: Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, yang beralamat di Jl. Sersan Bajuri No.55, RT.04/ RW.04, Isola, Sukasari, Bandung, Jawa Barat, Kode Pos 40154. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Cq Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
