Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg 1.Kurnia Sandi
2.Adam Silvana
PT. Kuliner Indonesia Makmur Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kurnia Sandi
2Adam Silvana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Husni MubarakKurnia Sandi
2M. Husni MubarakAdam Silvana
Tergugat
NoNama
1PT. Kuliner Indonesia Makmur
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Petitum

Dalam Provisi

  1. Menerima Gugatan Provisi untuk seluruhnya;

 

  1. Memutuskan bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad)

Dalam Pokok Perkara

  1. Primair
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Uang pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (2) Undang-undang No.6 tahun 2023;
  2. Uang penghargaan Masa kerja sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (3) Undang-undang No.6 tahun 2023;
  3. Uang pergantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-undang No.6 tahun 2023;

 

  •  
  •  

Hak karyawan

  1.  

Kurnia sandi

  • Pesangon

(Rp. 2.700.000 X 4 upah)= Rp 10.800.000

  • Penghargaan masa kerja

(Rp 2.700.00 X 2 upah)= Rp5.400.000

  •  

Upah proses 6 upah= Rp 16.200.000

  •  
  1.  
  •  
  • Pesangon

(Rp. 2.700.000 X 2 upah)= Rp5.400.000

  • Penghargaan masa kerja

(Rp 2.700.00 X 2 upah)= Rp5.400.000

    • Upah proses 6 upah = Rp 16.200.000
  •  

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menggunakan dan tunduk pada mekanisme penyelesalan Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial;

 

  1. Memerintahkan Terqugat untuk membayar biaya perkara.

 

  1. Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak