Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melelang kembali Agunan Para Penggugat berupa Tanah dan bangunan SHM Nomor 03962 tanggal 22-09-1999 Luas Tanah 158 m2 terletak di Komplek Bukit Pesanggrahan Blok F 40 (36) Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, tercatat di sertifikat atas nama Saridjan & Nyonya Marni Sulisaswati.
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak memindahtangankan atau menjual melalui LELANG seluruh agunan milik Penggugat sebagai barang Jaminan pada TERGUGAT, sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Turut Tergugat II, untuk tidak memberikan SKPT sebagai Persyaratan LELANG kepada Tergugat dan Turut Tergugat I tanpa Persetujuan atau melalui Surat Kuasa Khusus pada saat meminta hari, tanggal, bulan, tahun dari Para Penggugat sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) karena dalam proses rangkaian pelaksanaan lelang Tergugat melanggar beberapa ketentuan dalam peraturan perundang undangan dan atau kepatutan, kebiasaan, dan norma yang hidup dalam masyarakat.
- Menghukum Tergugat untuk memberi ganti kerugian yang di derita Para Penggugat baik kerugian materiil maupun immateriil berupa :
- Kerugian Materiil (Materiele schade), Yaitu kerugian atas selisih harga wajar dengan nilai limit lelang dan biaya biaya lain yang timbul dengan adanya Pemberitahuan lelang eksekusi dengan rincian:
- Tanah dan bangunan SHM Nomor 03962 tanggal 22-09-1999 Luas Tanah 158 m2 terletak di Komplek Bukit Pesanggrahan Blok F 40 (36) Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, tercatat di sertifikat atas nama Saridjan & Nyonya Marni Sulisaswati; Yang akan dilelang dengan nilai limit lelang Rp 941.000.000,-. Jadi harga wajar tanah dan bangunan adalah Rp 1.600.000.000,-. maka Rp 1.600.000.000,- - Rp. 941.000.000,-.= Rp 659.000.000,-. Jadi total kerugian materiil atas selisih harga wajar dengan nilai limit lelang dengan adanya lelang adalah Rp 659.000.000,-(enam ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
- Kerugian Immateriil (Immateriele schade), Yaitu kerugian yag bersifat Imateriil oleh Penggugat yaitu rasa was was, tidak bisa tidur, tidak enak makan, pekerjaan akhirnya menjadi terbengkalai dan yang paling penting adalah nama baik keluarga tercoreng setelah munculnya pemberitahuan lelang. Oleh karenanya kerugian immateriil ini jika diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
- Menyatakan dan menetapkan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding, maupun kasasi.
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul kepada Tergugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
S U B S I D A I R
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Bandung c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|