Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
114/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg VIQRI FIRMANSYAH PT. GUNA MITRA PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 114/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VIQRI FIRMANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adang Sutisna, SH.VIQRI FIRMANSYAH
Tergugat
NoNama
1PT. GUNA MITRA PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara  Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);

 

 

 

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada  Penggugat tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara  Penggugat dengan Tergugat putus karena sudah tidak harmonis lagi dalam hubungan kerjanya;

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Hak Penggugat sesuai dengan

Ketentuan Pasal 43ayat (2)Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan KerjakepadaPenggugat dengan rincian sebagai berikut :

 

Sdr. VIQRI FIRMANSYAHmasa kerja 7 Tahun6 Bulanmendapatkan :

 

Uang Pesangon                             :  8 Bulan X Rp. 3.863.700,-  :=Rp. 30.909.600,-

Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 Bulan  X Rp. 3.863.700,-  =Rp. 11.591.100,-

  •  

 

Terbilang : ( Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Tujuh Ratus  Rupiah );   

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat membayar upah Penggugat selama tidak dikerjakan sampai pada putusan pengadilan yang menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)  untuk setiap hari keterlambatan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan  putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, sampai tergugat malaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat yang bentuk dan jenisnya akan Penggugat susulkan kemudian;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya-upaya hukum .

 

 

SUBSIDAIR :

 

 

 

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak