Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
693/Pdt.P/2025/PN Bdg DJIE LOENG YOE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 693/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan dari Pemohon untuk seluruhnya;

2.       Menetapkan anak-anak luar kawin Pemohon, yang bernama :

1) Rudy Adjie

2) Yenny Kartini

3) Gandi Adjie

4) Merlia Kartini,

Adalah anak sah dalam perkawinan Djie Loeng Yoe dengan Tati Kartini.

3. Memerintahkan Panitera dan atau Pejabat  Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang  untuk mengirimkan Salinan putusan ini  kepada Kepala kantor Pencatatan sipil kota Bandung agar mencatatkan tentang pengesahan Rudy Adjie, Yenny Kartini, Gandi Adji dan Merlia Kantini sebagai anak sah dalam perkawinan orang tuanya Djie Loeng Yoe dengan Tati Kartini  ke dalam buku register yang berlaku bagi warga Negara Indonesia;

4.   Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon;

 

Demikian Permohonan ini, atas perhatian dan berkenannya Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus  mengabulkan permohonan ini kami mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak