| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan pembatalan perjanjian kredit nomor 01200205002533509 antara penggugat dan tergugat tentang pembiayaan multi guna
- Menyatakan tergugat mengembalikan satu unit mobil merk toyota kalya denga spesifikasi yaitu : Nomor polisi : D 1019 UAJ
- Warna : silver metalik
- No Rangka : MHKA6GJ6JHJ036168
- Nomor mesin : 3NRHO98543
- Tahun : 2017
- Kondisi : Bekas
- Atas Nama : AI Mulyani
- Menyatakan menyelesaikan sisa pokok dari pembiayaan tersebut sebesar Rp 40.400.000,00(empat puluh juta empat ratus rupiah).dari total pembiayaan Rp.148.000.000,00 (seratus empat puluh delapan juta) dengan cara di angsura sebesar Rp 1000.000.,00/bulan
- Menghukum Tergugat, membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng setiap hari Rp. 2.000.000 (dua Juta Rupiah),untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak perkara ini memproleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan taat terhadap isi putusan aquo.
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vorraad)walaupun ada upaya hukum, baik upaya hukum PERLAWANAN (Verzet), BANDING maupun KASASI.
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya persidangan.
Atau, Subsider :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |