Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
3.JOSUHUA GUMANTI, S.H.
4.NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H.
NASTA NATA SUKMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 124/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3455/M.2.22/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
3JOSUHUA GUMANTI, S.H.
4NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASTA NATA SUKMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU
Bahwa Terdakwa NASTA NATA SUKMANA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada rentang waktu bulan Januari sampai bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Perhutani BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Ujungjaya KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sumedang yang beralamat di Jalan Ali Sadikin, Blok Gordah, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, namun berdasarkan Pasal 5, Pasal 6 huruf a dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan “yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yakni sebagai selaku Asisten Perhutani BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Ujungjaya KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sumedang berdasarkan Keputusan Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Nomor: 1294/KPTS/DIVRE JANTEN/ 2018 Tanggal 06 Nopember 2018, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya yakni menggelapkan Biaya Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu dan menggelapkan Hasil Tebang Kayu pada Lahan lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang terdampak pembangunan jalan Tol Cisumdawu di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten tahun 2020, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”

ATAU KEDUA 

Bahwa Terdakwa NASTA NATA SUKMANA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada rentang waktu bulan Januari sampai bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Perhutani BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Ujungjaya KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sumedang yang beralamat di Jalan Ali Sadikin, Blok Gordah, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, namun berdasarkan Pasal 5, Pasal 6 huruf a dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan “secara melawan hukum menjual kayu hasil tebangan di Lahan IPPKH yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu yang mana diketahuinya merupakan sepenuhnya milik Perum Perhutani serta menggelapkan biaya operasional penebangan dan pengangkutan kayu sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan untuk memperkaya dirinya sendiri yang merugikan keuangan negara senilai Rp3.866.801.671 (tiga milyar delapan ratus enam puluh enam juta delapan ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah)”

ATAU KETIGA 

Bahwa Bahwa Terdakwa NASTA NATA SUKMANA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada rentang waktu bulan Januari sampai bulan Mei tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Perhutani BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Ujungjaya KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Sumedang yang beralamat di Jalan Ali Sadikin, Blok Gordah, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, namun berdasarkan Pasal 5, Pasal 6 huruf a dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, melakukan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai Asisten Perhutani pada BKPH Conggeang dengan cara menjual kayu hasil tebangan di Lahan IPPKH yang terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu yang mana diketahuinya merupakan sepenuhnya milik Perum Perhutani serta menggelapkan biaya operasional penebangan dan pengangkutan kayu sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp3.866.801.671 (tiga milyar delapan ratus enam puluh enam juta delapan ratus satu ribu enam ratus tujuh puluh satu rupiah)”

Pihak Dipublikasikan Ya