Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg Julianto Tanzil PT Grand Dinamika Mfg Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 31 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Julianto Tanzil
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mario Ari Leonard Barus, S.H.Julianto Tanzil
Tergugat
NoNama
1PT Grand Dinamika Mfg
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dengan alasan pensiun;
  3. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut:

Masa kerja: antara 7 (tujuh) sampai dengan 8 (delapan) tahun

  • Uang pesangon                                                       : 1,75 x 8 x Rp10.000.000,00     = Rp140.500.000,00
  • Uang penghargaan masa kerja : 1 x 3 x Rp10.000.000,00          =  Rp30.000.000,00 

JUMLAH                                                                                                                                     = Rp.170.000.000,00,-

(seratus tujuh puluh juta rupiah).

dikurangi pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:

  • kekurangan pembayaran uang pesangon:

Rp140.000.000,00 - Rp60.000.000,00                                                                                   = Rp80.000.000,00

  • kekurangan pembayaran uang penghargaan masa kerja:

Rp30.000.000,00 - 22.500.000,00                                                                                           = Rp7.500.000,00 +

JUMLAH                                                                                                                                     = Rp.87.500.000,00

(delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)

  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak