Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
559/Pdt.P/2025/PN Bdg Johan Ginting Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 559/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Johan Ginting
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa penulisan nama Pemohon dalam Paspor milik Pemohon adalah Johan Ginting sesuai dengan KTP nomor 3273302501820001, Kartu Keluarga nomor 3273301410103668 dan Akta Perkawinan nomor 76/2008 milik Pemohon. 
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Menambah Nama Keluarga pada Paspor (halaman dua) dari Johan menjadi Johan Ginting;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke kantor imigrasi kelas 1 Bandung agar mencatatkan perbaikan nama Pemohon dari nama Johan Menjadi nama Johan Ginting pada Paspor (halaman dua);
  5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak