Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Agus Sulistiyono
2.Aming Bin Haman
3.Ecin Bin Misar
4.Genta Nurhidayat
5.Rohandi Yahya
6.Rohedi
7.Romli
8.Mujino
9.Zainul Abidin
10.Ali Rahman Bin Onin
11.Harry Cahyadi
12.Heri Bin Ujit
13.Hendrawan
14.Madsani
15.Suhendra
16.Supriyanto
PT. Duta Sarana Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja ;

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penguggat tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat Putus sejak dibacakannya putusan ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat Uang Pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 ( Satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), Uang Penggantian Hak 156 ayat ( 4 ) dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 168/PUU-XXI/2023 tertanggal, 30 Oktober 2024 kepada masing-masing para Penggugat dengan rincian sebagaimana berikut :

 

No

Nama

Bagian

Masa Kerja

Upah

Uang Pesangon 2 X pasal 156 ayat (2) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

Uang Penghargaan masa kerja 1 X pasal 156 ayat (3) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti 12 hari sesuai pasal 156 ayat (4) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

TOTAL

1

Agus Sulistiyono

Repair

 13tahun2bulan

Rp4.083.670

Rp73.506.060

Rp20.418.350

Rp1.960.162

Rp95.884.572

2

Aming Bin Haman

Produksi DSP-3

 11tahun2bulan

Rp2.980.000

Rp53.640.000

Rp11.920.000

Rp1.430.400

Rp66.990.400

3

Ecin

Produksi

 14tahun9bulan

Rp4.083.670

Rp73.506.060

Rp20.418.350

Rp1.960.162

Rp95.884.572

4

Genta Nur Hidayat

Produksi

 4tahun4bulan

Rp4.083.670

Rp40.836.700

Rp8.167.340

Rp1.960.162

Rp50.964.202

5

Rohandi Yahya

Tulangan

 13tahun6bulan

Rp4.083.670

Rp73.506.060

Rp20.418.350

Rp1.960.162

Rp95.884.572

6

Rohedi

Produksi DSP-2

 8tahun5bulan

Rp4.083.670

Rp73.506.060

Rp12.251.010

Rp1.960.162

Rp87.717.232

7

Romli

Produksi DSP-8

 10tahun7bulan

Rp4.217.206

Rp75.909.708

Rp16.868.824

Rp2.024.259

Rp94.802.791

8

Mujino

Satpam

 10tahun11bulan

Rp3.204.551

Rp57.681.918

Rp12.818.204

Rp1.538.184

Rp72.038.306

9

Zainul Abidin

Operator Forklift

 14tahun9bulan

Rp4.083.670

Rp73.506.060

Rp20.418.350

Rp1.960.162

Rp95.884.572

10

Ali Rahman Bin Onin

Produksi Mc-II

 13tahun0bulan

Rp3.204.551

Rp57.681.918

Rp16.022.755

Rp1.538.184

Rp75.242.857

11

Harry Cahyadi

Produksi Mc-II

 15tahun11bulan

Rp4.217.206

Rp75.909.708

Rp25.303.236

Rp2.024.259

Rp103.237.203

12

Heri bin Ujit

Produksi MC II

 7tahun1bulan

Rp4.083.670

Rp65.338.720

Rp12.251.010

Rp1.960.162

Rp79.549.892

13

Hendrawan

Konstruksi

 8tahun10bulan

Rp4.083.670

Rp73.506.060

Rp12.251.010

Rp1.960.162

Rp87.717.232

14

Madsani

Produksi Mc-II

 16tahun3bulan

Rp4.217.206

Rp75.909.708

Rp25.303.236

Rp2.024.259

Rp103.237.203

15

Suhendra

Produksi Mc-II

 19tahun5bulan

Rp4.520.212

Rp81.363.816

Rp31.641.484

Rp2.169.702

Rp115.175.002

16

Supriyanto

Produksi DSP-9

 14tahun11bulan

Rp4.083.670

Rp73.506.060

Rp20.418.350

Rp1.960.162

Rp95.884.572

TOTAL PESANGON

Rp1.416.095.177

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;

 

 

 

Atau :

        Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

        (ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak