Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
ANDRI GUNAWAN Bin NENE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-325/M.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI GUNAWAN Bin NENE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-70/BDUNG/01/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ANDRI GUNAWAN Bin NENE

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

23 Tahun/ 05 Mei 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

KP. Karapiak RT.03 RW.03 Desa.Mekarsari Kec.Selaawi Kabupaten Garut

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian

Pendidikan

:

SMP (tamat)

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

30 November 2024 s/d 19 Desember 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

20 Desember 2024 s/d 22 Januari 2025

 

3.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

22 Januari 2025 s/d 10 Februari 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

Bahwa ia Terdakwa ANDRI GUNAWAN Bin NENE bersama dengan Sdr.SONI (DPO), pada hari Jumat 29 Nopember 2024 sekira pukul 18.40 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, di halaman parkir Kantor PT.AVONTURA Jl.A.Yani No.283.B RT.002 RW.002 Kel. Sukamaju Kec.Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa melakukan dengan cara awalnya ia pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa didatangi oleh Sdr.SONI (DPO) dan mengajak mengambil sepeda motor di daerah Bandung dan Sdr. SONI (DPO) memberikan 1 buah Astag dan kunci leter T kepada terdakwa dimana tugas terdakwa menjadi eksekutor merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci Astag dan leter T milik sdr. SONI (DPO), dan untuk tugas Sdr. SONI (DPO) adalah mengawasi sekitar lokasi kejadian, selanjutnya terdakwa dan Sdr. SONI (DPO) berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda SCOOPY milik Sdr.SONI (DPO) dan saat sampai di daerah  Kota Bandung yaitu di Kantor PT.AVONTURA Jl.A.Yani No.283.B RT.002 RW.002 Kel. Sukamaju Kec.Cibeunying Kidul Kota Bandung, lalu terdakwa turun dari motor dan mengambil 1 (satu)  unit sepeda motor merk Honda/NC11B3C A/T (Beat), No.Pol terpasang didepan : D-6110-PC, Warna Hitam, tahun 2010 dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci Astag dan leter T, selanjutnya setelah terdakwa berhasil menyalakan dan hendak melajukan sepeda motor, datang saksi RIVALDI TIRTA FRADILI yang keluar dari dalam kantor dan berusaha mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil membawa kabur 1 (satu)  unit sepeda motor merk Honda/NC11B3C A/T (Beat), No.Pol terpasang didepan : D-6110-PC, Warna Hitam, tahun 2010, kemudian saat diperjalanan terdakwa memberikan kunci astag dan leter T kepada Sdr.SONI (DPO), lalu  Sdr.SONI langsung melaju, kemudian ketika terdakwa di daerah Kiaracondong Bandung 1 (satu)  unit sepeda motor merk Honda/NC11B3C A/T (Beat), No.Pol terpasang didepan : D-6110-PC, Warna Hitam, tahun 2010 yang di kendarai oleh terdakwa menabrak trotoar hingga terjatuh, lalu datang saksi RAHMAT SUPRIYADI dan warga untuk namun terdakwa berusaha melarikan diri, sehingga saksi RAHMAT SUPRIYADI dan warga mengamankan terdakwa dan akhirnya terdakwa dan sepeda motor hasil curian tersebut dibawa ke Polsek Cibeunying Kidul;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi RIVALDI TIRTA FRADILI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 5.000.000.- ( lima juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

BANDUNG, 22 JANUARI 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YADI

 

Pihak Dipublikasikan Ya