| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa REIHAN ABDUL HADI Bin AWAN GUNAWAN dan Terdakwa SYARIFUL FUAD Bin (Alm) AHMAD KURNIA, Pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekitar pukul 22.50 WIB atau pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di lampu merah di Jl. Pasteur Kec. Sukajadi Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Handphone Merek Samsung S24 Warna Marble Grey dengan No. Imei 1 : 354267935460672, Imei 2 : 354563365460673 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik Sdri. RAHMIHAFIZA HANAFI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. PerbuatanĀ Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
? |