Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEA alias BOHEL bin EMAN SUHERMAN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2024 bertempat di daerah Muararajeun Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- |