| Petitum |
- Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
- Menetapkan penggugat sebagai salah satu pemilik tanah yang sah seluas semula 4779 M2 sekarang seluas 3431 M2 sebagaimana yang tercatat pada Kohir No.C 2395, persil No.70a S III, yang terletak di blok Kanayakan, Kecamatan Coblong, Wilayah Cibeunying Kotamadya Bandung dengan batas-batas dahulu :
- Utara : Sawah H. Nasrudin;
- Timur : Selokan Kecil;
- Selatan : Sawah Oneng;
- Barat : Sawah Asmita.
Batas-batas sekarang :
- Utara : Rumah bapak Tedi, Rumah Bapak Mahenul;
- Timur : Selokan;
- Selatan : Sekolah Salman Alfarizi;
- Barat : Jalan Tubagus Ismail VIII.
Yang kemudian melalui proses ajudikasi dan splitsing tercatat pada sertifikat hak milik nomor: 2355/Kel. Sekeloa atas nama almarhum Bapak DEDI HASANUDIN;
- Menetapkan tanah seluas semula 4779 M2 dan sekarang seluas 3431 M2 yang tercatat pada Kohir No.C 2395, persil No.70a S III, yang terletak di blok Kanayakan, Kecamatan Coblong, Wilayah Cibeunying Kotamadya Bandung dengan batas-batas dahulu :
- Utara : Sawah H. Nasrudin;
- Timur : Selokan Kecil;
- Selatan : Sawah Oneng;
- Barat : Sawah Asmita.
Batas-batas sekarang :
- Utara : Rumah bapak Tedi, Rumah Bapak Mahenul;
- Timur : Selokan;
- Selatan : Sekolah Salman Alfarizi;
- Barat : Jalan Tubagus Ismail VIII.
Yang kemudian melalui proses ajudikasi dan splitsing tercatat pada sertifikat hak milik nomor: 2355/Kel. Sekeloa atas nama almarhum Bapak DEDI HASANUDIN sebagai harta Bersama (tirkah) antara Bapak DEDI HASANUDIN dan Ibu DJUBAEDAH yang belum terbagi.
- Menyatakan proses penerbitan sertifikat hak milik nomor: 620/Kel. Sekeloa, atas nama DEDI HASANUDIN , seluas 3431 M2 oleh Turut Tergugat V (Kantor Pertanahan Nasional Kotamadya Bandung) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.;
- Menyatakan surat perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa jual nomor: 6 tanggal 17 Juli 2014 yang dibuat dihadapah Turut Tergugat I (Kantor Notaris MIKE MARDIANA) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan akta jual beli Nomor : 85/2014 tanggal 23 Juli 2014 antara DEDI HASANUDIN dan EUIS NURHAYATI berdasarkan surat perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa jual nomor 6 tanggal 17 JULI 2014 dengan Tergugat VI (ADTYA DJANAKA) yang dilaksanakan dihadapan Turut Tergugat II (KANTOR NOTARIS HIKMAH APRIANI REZEKI , SH) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan akta jual beli nomor: 167/2021 tanggal 20 Desember 2021 antara Tergugat VI (ADITYA DJANAKA) dengan Tergugat VII (SARI BINARTI WIDIASTUTI) yang dilaksanakan dihadapan Turut Tergugat III (Notaris NURUL AENI, SH). Adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan Tergugat VI (ADITYA DJANAKA) sebagai pembeli yang beritikad buruk dan karenanya tidak patut untuk mendapat perlindungan hukum;
- Menyatakan Tergugat VII (SARI BINARTI WIDIASTUTI) sebagai pembeli yang beritikad buruk dan karenanya tidak patut untuk mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan penguasaan tanah sebagaimana tercatat pada Kohir No. C 2395 persil No. 70A S III luas semula 4779 M2 sekarang seluas 3431 M2 sebagaimana tercatat pada sertifikat hak milik No.2355/Kel. Sekeloa atas nama DEDI HASANUDIN oleh pihak Tergugat VII (SARI BINARTI WIDIASTUTI) atau pihak lainnya adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menghukum Tergugat VII ( SARI BINARTI WIDIASTUTI) atau pihak lainnya untuk menyerahkan tanah seluas semula 4779 M2 sekarang seluas 3431 M2 sebagaimana yang tercatat pada Kohir No.C 2395, persil No.70a S III, yang terletak di blok Kanayakan, Kecamatan Coblong, Wilayah Cibeunying Kotamadya Bandung dengan batas-batas dahulu :
- Utara : Sawah H. Nasrudin;
- Timur : Selokan Kecil;
- Selatan : Sawah Oneng;
- Barat : Sawah Asmita.
Batas-batas sekarang :
- Utara : Rumah bapak Tedi, Rumah Bapak Mahenul;
- Timur : Selokan;
- Selatan : Sekolah Salman Alfarizi;
- Barat : Jalan Tubagus Ismail VIII.
Yang kemudian melalui proses ajudikasi dan splitsing tercatat pada sertifikat hak milik nomor: 2355/Kel. Sekeloa atas nama almarhum Bapak DEDI HASANUDIN kepada pihak penggugat ( SYAEFUL bin DEDI HASANUDIN) tanpa syarat;
- Menyatakan Akta perjanjian perdamaian nomor: 38 tanggal 29 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat IV (Kantor Notaris MOCHAMAD REZKI, SH.,MKn) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah seluas semula 4779 M2 dan sekarang seluas 3431 M2 yang tercatat pada Kohir No.C 2395, persil No.70a S III, yang terletak di blok Kanayakan, Kecamatan Coblong, Wilayah Cibeunying Kotamadya Bandung dengan batas-batas dahulu :
- Utara : Sawah H. Nasrudin;
- Timur : Selokan Kecil;
- Selatan : Sawah Oneng;
- Barat : Sawah Asmita.
Batas-batas sekarang :
- Utara : Rumah bapak Tedi, Rumah Bapak Mahenul;
- Timur : Selokan;
- Selatan : Sekolah Salman Alfarizi;
- Barat : Jalan Tubagus Ismail VIII.
Yang kemudian melalui proses ajudikasi dan splitsing tercatat pada sertifikat hak milik nomor: 2355/Kel. Sekeloa atas nama almarhum Bapak DEDI HASANUDIN ;
- Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan seketika apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan dalam perkara ini diputuskan;
- Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|