Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
437/Pdt.G/2025/PN Bdg SYAEFUL bin DEDI HASANUDIN 1.NY. SARI BINARTI WIDIASTUTI
2.ADITYA DJANAKA
3.CUCU JUANINGSIH
4.HERI FITRIYANSAH
5.YULIUS
6.JENY
7.DADANG KAMALUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 437/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAEFUL bin DEDI HASANUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOPIADI, S.H.SYAEFUL bin DEDI HASANUDIN
Tergugat
NoNama
1NY. SARI BINARTI WIDIASTUTI
2ADITYA DJANAKA
3CUCU JUANINGSIH
4HERI FITRIYANSAH
5YULIUS
6JENY
7DADANG KAMALUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MIKE MARDIANA PUSPITASARI
2HIKMAH AFRIANI REZEKI
3NURUL AENI
4MOCHAMAD REZKY
5KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDUNG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat;
  2. Menetapkan penggugat sebagai salah satu pemilik tanah yang sah seluas semula 4779 M2 sekarang seluas 3431 M2 sebagaimana yang tercatat pada Kohir No.C 2395, persil No.70a S III, yang terletak di blok Kanayakan, Kecamatan Coblong, Wilayah Cibeunying Kotamadya Bandung dengan batas-batas dahulu :

 

  • Utara         : Sawah H. Nasrudin;
  • Timur        : Selokan Kecil;
  • Selatan    : Sawah Oneng;
  • Barat         : Sawah Asmita.

           Batas-batas sekarang :

  • Utara         : Rumah bapak Tedi, Rumah Bapak Mahenul;
  • Timur        : Selokan;
  • Selatan    : Sekolah Salman Alfarizi;
  • Barat         : Jalan Tubagus Ismail VIII.

 

Yang kemudian melalui proses ajudikasi dan splitsing tercatat pada sertifikat hak milik nomor: 2355/Kel. Sekeloa atas nama almarhum Bapak DEDI HASANUDIN;

 

  1. Menetapkan tanah seluas semula 4779 M2 dan sekarang seluas 3431 M2 yang tercatat pada Kohir No.C 2395, persil No.70a S III, yang terletak di blok Kanayakan, Kecamatan Coblong, Wilayah Cibeunying Kotamadya Bandung dengan batas-batas dahulu :

 

  • Utara         : Sawah H. Nasrudin;
  • Timur        : Selokan Kecil;
  • Selatan    : Sawah Oneng;
  • Barat         : Sawah Asmita.

           Batas-batas sekarang :

  • Utara         : Rumah bapak Tedi, Rumah Bapak Mahenul;
  • Timur        : Selokan;
  • Selatan    : Sekolah Salman Alfarizi;
  • Barat         : Jalan Tubagus Ismail VIII.

 

Yang kemudian melalui proses ajudikasi dan splitsing tercatat pada sertifikat hak milik nomor: 2355/Kel. Sekeloa atas nama almarhum Bapak DEDI HASANUDIN sebagai harta Bersama (tirkah) antara Bapak DEDI HASANUDIN dan Ibu DJUBAEDAH yang belum terbagi.

 

  1. Menyatakan proses penerbitan sertifikat hak milik nomor: 620/Kel. Sekeloa, atas nama DEDI HASANUDIN , seluas 3431 M2 oleh Turut Tergugat V (Kantor Pertanahan Nasional Kotamadya Bandung) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.;
  2. Menyatakan surat perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa jual nomor: 6 tanggal 17 Juli 2014 yang dibuat dihadapah Turut Tergugat I (Kantor Notaris MIKE MARDIANA) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan akta jual beli Nomor : 85/2014 tanggal 23 Juli 2014 antara DEDI HASANUDIN dan EUIS NURHAYATI berdasarkan surat perjanjian pengikatan jual beli dan kuasa jual nomor 6 tanggal 17 JULI 2014 dengan Tergugat VI (ADTYA DJANAKA) yang dilaksanakan dihadapan Turut Tergugat II (KANTOR NOTARIS HIKMAH APRIANI REZEKI , SH) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan akta jual beli  nomor: 167/2021 tanggal 20 Desember 2021  antara Tergugat VI (ADITYA DJANAKA) dengan Tergugat VII (SARI BINARTI WIDIASTUTI) yang dilaksanakan dihadapan Turut Tergugat III (Notaris NURUL AENI, SH). Adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  5. Menyatakan Tergugat VI (ADITYA DJANAKA) sebagai pembeli yang beritikad buruk dan karenanya tidak patut untuk mendapat perlindungan hukum;
  6. Menyatakan Tergugat VII (SARI BINARTI WIDIASTUTI) sebagai pembeli yang beritikad buruk dan karenanya tidak patut untuk mendapatkan perlindungan hukum;
  7. Menyatakan penguasaan tanah sebagaimana tercatat pada Kohir No. C 2395 persil No. 70A S III luas semula 4779 M2 sekarang seluas 3431 M2 sebagaimana tercatat pada sertifikat hak milik No.2355/Kel. Sekeloa atas nama DEDI HASANUDIN oleh pihak Tergugat VII (SARI BINARTI WIDIASTUTI) atau pihak lainnya adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  8. Menghukum Tergugat VII ( SARI BINARTI WIDIASTUTI) atau pihak lainnya untuk menyerahkan tanah seluas semula 4779 M2 sekarang seluas 3431 M2 sebagaimana yang  tercatat pada Kohir No.C 2395, persil No.70a S III, yang terletak di blok Kanayakan, Kecamatan Coblong, Wilayah Cibeunying Kotamadya Bandung dengan batas-batas dahulu :

 

  • Utara         : Sawah H. Nasrudin;
  • Timur        : Selokan Kecil;
  • Selatan    : Sawah Oneng;
  • Barat         : Sawah Asmita.

           Batas-batas sekarang :

  • Utara         : Rumah bapak Tedi, Rumah Bapak Mahenul;
  • Timur        : Selokan;
  • Selatan    : Sekolah Salman Alfarizi;
  • Barat         : Jalan Tubagus Ismail VIII.

 

Yang kemudian melalui proses ajudikasi dan splitsing tercatat pada sertifikat hak milik nomor: 2355/Kel. Sekeloa atas nama almarhum Bapak DEDI HASANUDIN kepada pihak penggugat ( SYAEFUL bin DEDI HASANUDIN) tanpa syarat;

 

  1. Menyatakan Akta perjanjian perdamaian nomor: 38 tanggal 29 Januari 2018 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat IV (Kantor Notaris MOCHAMAD REZKI, SH.,MKn) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap  sebidang tanah seluas  semula 4779 M2 dan sekarang seluas 3431 M2 yang tercatat pada Kohir No.C 2395, persil No.70a S III, yang terletak di blok Kanayakan, Kecamatan Coblong, Wilayah Cibeunying Kotamadya Bandung dengan batas-batas dahulu :
  • Utara         : Sawah H. Nasrudin;
  • Timur        : Selokan Kecil;
  • Selatan    : Sawah Oneng;
  • Barat         : Sawah Asmita.

           Batas-batas sekarang :

  • Utara         : Rumah bapak Tedi, Rumah Bapak Mahenul;
  • Timur        : Selokan;
  • Selatan    : Sekolah Salman Alfarizi;
  • Barat         : Jalan Tubagus Ismail VIII.

 

Yang kemudian melalui proses ajudikasi dan splitsing tercatat pada sertifikat hak milik nomor: 2355/Kel. Sekeloa atas nama almarhum Bapak DEDI HASANUDIN ;

 

  1. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara sekaligus dan seketika apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini  sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan dalam perkara ini diputuskan;

 

  1. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  2. Menghukum para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak