Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G.S/2025/PN Bdg KASIMAN ROHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 93/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KASIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HEVI SURYATIN.,SH.MHKASIMAN
Tergugat
NoNama
1ROHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi  ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengembalikan uang sebesar Rp. Rp. 110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT secara cash, tunai dan seketika ;
  4. Biaya menurut hukum ;

SUBSIDAIR

“Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan  memutus perkara ini berpendapat lain, maka  PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak