Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1090/Pid.B/2024/PN Bdg 1.IMAM MUSLIHAT CAKRA WERDAYA,S.H
2.Helena Yuniwasti Henuk, S.H., M.Hum.
ARI WIBOWO BIN SUDARTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1090/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3096/M.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARI WIBOWO Bin SUDARTO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Gang Adil yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman RT. 004 RW. 007 Kelurahan Cibuntu Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas Ia Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : ----------

 

  •  Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekitar Pukul 15.30 WIB, Korban METODI DAILY akan berangkat bekerja dan melewati Gang Adil yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Ketika korban memasuki jalan gang, korban melihat terdakwa sedang memperbaiki sepeda motornya ditengah jalan gang sehingga menghalangi korban yang akan melewati jalan gang tersebut. Kemudian korban meminta ijin lewat dan mengatakan ‘PUNTEN NUMPANG LEWAT”, ternyata terdakwa marah dan mengatakan kata - kata kasar “ANJING “ dijawan oleh korban “ SAYA MANUSIA BUKAN ANJING”. Terdakwa yang masih marah langsung memukul korban, sempat dibalas oleh korban dengan membuka helm dan memukul terdakwa dengan menggunakan tangan kanan namun pukulannya tidak mengenai terdakwa karena saat itu berhasil menghindari pukulan, sehingga korban berlari dan dikejar oleh terdakwa.

 

  •  Bahwa selanjutnya, terdakwa berhasil mengejar korban yang berlari melakukan pemukulan dengan cara menggunakan tangan kanan terdakwa mengenai bagian muka , kepala dan badan korban. Tidak hanya itu terdakwa juga memukul korban menggunakan batu bata dan balok kayu yang membuat korban terjatuh. Setelah itu datang warga sekitar yang melerai dan mengamankan terdakwa dan korban.

 

  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak dibagian wajah, luka benjolan dibagian kepala, luka dibagian kedua tangan dan kedua kaki serta luka gores dibagian perut sebelah kiri yang membuat korban tidak dapat menjalankan aktivitas nya sehari hari.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et repertum: 6/VES/RAVIS/XI/2024 tanggal 28 September 2024 Rumah Sakit Umum Avisena yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Luthfia Yosti Prastika dengan Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien Bernama Merodi Daely, Sdr. Pada pemeriksaan ditemukan beberapa luka -luka berupa bengkak, lecet dan memar yang tersebar di area wajah dan kepala diduka akibat kekerasan benda tumpul.

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya