Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TASIKMALAYA
JL. Raya Mangunreja No. 88 Singaparna Kabupaten Tasikmalaya 46462
Telp. (0265) 543826 fax. (0265) 543962 www.kejari-tasikmalayakab.go.id
Rencana SURAT DAKWAAN
NOMOR: REG. PERKARA PDS-04/KAB.TSM//01/2025
- Terdakwa:
Nama lengkap
|
:
|
ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin (alm) ANA SURYANA
|
Tempat lahir
|
:
|
Tasikmalaya
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 01 Desember 1983
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Asrama Nyantong Perum Wulan Regency No. 22 Rt 001 Rw 007 Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
S-1 (Strata Satu)
|
- Penahanan:
Riwayat Penahanan Terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin (alm) ANA SURYANA
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
04 November 2024 - s/d - 23 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Sejak
|
:
|
24 November 2024 - s/d – 02 Januari 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN pertama Sejak
|
:
|
03 Januari -s/d- 01 Pebruari 2025
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN Kedua Sejak
|
|
02 Pebruari 2025 -s/d- 03 Maret 2025
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
03 Pebruari 2025 -s/d- 22 Pebruaei 2025 di Rutan Kelas I bandung (sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus)
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Majelis Hakim
|
:
|
- s/d -
|
|
7
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN
|
:
|
- s/d -
|
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA selaku Junior Associate Mantri Kupedes (Mantri) pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya NOKEP: 225-KC/VI/LYI/12/2020 Tentang Mutasi Pekerja BRI Cabang Tasikmalaya tertanggal 30 Desember 2020, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Associate Mantri 1 (Mantri) di Kantor Bank BRI Unit Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya Nokep: 2-KC/VI/LYI/01/2022 Tentang Mutasi Pekerja BRI Cabang Tasikmalaya tertanggal 10 Januari 2022, saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Sekutu Pasif dengan Gelaran Komanditer CV. AGRO TECHNO berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H. serta Komisaris PT. DJATAYU DIGITAL INDONESIA berdasarkan Akta Pendirian PT. DJATAYU DIGITAL INDONESIA No. 15 tanggal 05 Juli 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H., dan saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Kepala Unit di Kantor Bank BRI Unit Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Tasikmalaya NOKEP: 226-KC/VI/LYI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020, baik sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti hari, tanggal, dan jamnya dalam bulan Januari Tahun 2022 sampai dengan bulan Juli Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Secara Melawan Hukum terdakwa bersama Saksi FIKRI ILHAMI dan Saksi ANWAR MUSADDAD telah mencari dan memprakarsai kredit 37 (tiga puluh tujuh) calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan KUR dengan cara merekayasa data calon debitur, dokumen yang di persyaratkan dan oleh saksi RUDI RACHMAT menyetujui persyaratan tersebut yang padahal sudah mengetahui adanya data-data yang tidak sesuai dengan domisili pada wilayah kerjanya tanpa melakukan verifikasi kebenaran data dan dokumen, perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FIKRI ILHAMI, saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dan saksi RUDI RACHMAT bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
- Surat Edaran Direksi BRI No. S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
- Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.15-DIR/KRD/03/2022, tanggal 22 Maret 2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil Dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus
- Surat Keputusan NOKEP: 767-DIR/PPM/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Surat Edaran Direksi BRI No. S.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu dengan cara terdakwa mencari debitur dan menguasai beberapa buku tabungan dan kartu ATM debitur melalui sdr. RUHIYANA yang kemudian saksi FIKRI ILHAMI mentransfer secara langsung dari ATM, melalui Brilink, serta setoran tunai melalui mesin CDM ke Rekening BRI atas nama Saksi ANWAR MUSADDAD dengan Nomor: 445801000001562 sebagai rekening penampungan CV AGRO TECHNO sebesar Rp …. dan saksi FIKRI ILHAMI mengambil uang hasil pencairan dari Debitur di Bank BRI Unit Pasar Ciawi sebesar Rp … langsung mentransfer melalui brilink ke rekening penampungan CV AGRO TECHNO, perbutan terdakwa bersama dengan saksi FIKRI ILHAMI, saksi ANWAR MUSADDAD, dan saksi RUDI RACHMAT bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
- Surat Edaran Direksi BRI No. S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
- Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.15-DIR/KRD/03/2022, tanggal 22 Maret 2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil Dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus
- Surat Keputusan NOKEP: 767-DIR/PPM/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Surat Edaran Direksi BRI No. S.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yaitu sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat disebutkan Pendanaan untuk penyaluran KUR oleh Penyalur KUR bersumber dari dana Lembaga Keuangan Penyalur KUR dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang merupakan Bank Pemerintah (BUMN) dengan saham sebesar 53,19% (lima puluh tiga koma satu sembilan persen), sehingga akibat adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terkait penggunaan dana KUR yang tidak sesuai dengan peruntukannya telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana hasil Laporan Perhitungan Kerugian Nomor: R.68-RA-BDG/RAS/09/2024 Tanggal 17 September 2024 perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank atas Kejadian Fraud di BRI Unit Pasar Ciawi, posisi 31 Agustus 2024 di BRI Unit Pasar Ciawi adalah sebesar Rp.1,702,006,156, (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Enam Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah), atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pemerintah mengadakan program Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini dengan maksud untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup (vide Pasal 1 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat) yang dalam pelaksanaannya, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR, dimana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 170 Tahun 2015 Tentang Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat Dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat menjelaskan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BUMN dengan saham sebesar 53,19%) merupakan salah satu Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat atau salah satu Bank Penyalur KUR;
- Bahwa pada tahun 2022, berdasarkan ...... BRI Cabang Tasikmalaya mempunyai target penyaluran KUR beserta seluruh Unit yang berada di wilayah administrasi BRI Cabang Tasikmalaya dengan total sebesar Rp.1.972.000.000.000,- (Satu triliun sembilan ratus tujuh puluh dua milyar Rupiah) dari total target tersebut BRI Unit Pasar Ciawi memiliki target penyaluran KUR sebesar Rp.94.000.000.000,- (Sembilan puluh empat milyar rupiah).
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) Kantor Unit Pasar Ciawi merupakan salah satu unit dibawah Kantor Cabang BRI Tasikmalaya yang pada tahun 2022 menyalurkan 37 (tiga puluh tujuh) debitur dengan jenis penyaluran KUR Mikro yaitu untuk kredit dengan jumlah diatas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021, terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA dipindahkan menjadi pegawai Bank BRI Kantor Unit Pasar Ciawi yang menjabat sebagai Mantri bersama-sama dengan saksi RUDI RACHMAT yang ditempatkan menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Unit Pasar Ciawi. Kemudian saksi FIKRI ILHAMI dipindahkan menjadi pegawai Bank BRI Kantor Unit Pasar Ciawi yang menjabat sebagai Mantri dimana sebelumnya saksi RUDI RACHMAT selaku Kepala Unit BRI Unit Pasar Ciawi ditawari oleh Pimpinan Cabang untuk merekomendasikan seseorang yang akan mengisi jabatan mantri di Bank BRI Unit Pasar Ciawi, lalu saksi RUDI RACHMAT (Kepala Unit Pasar Ciawi) memilih saksi FIKRI ILHAMI dan sdr. ARI karena merasa cocok untuk bekerja sama dan menurutnya mempunyai kinerja yang baik dan tidak pernah mengeluh terkait fasilitas yang diberikan dalam menunjang pekerjaan, dengan begitu, saksi FIKRI ILHAMI langsung dipindahkan ke BRI Unit Pasar Ciawi pertanggal 1 Januari 2022;
- Bahwa berikut Struktur Organisasi/Urutan Jabatan di BRI Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya pada tahun 2022, antara lain :
- Kepala Unit: RUDI RACHMAT
- Mantri:
- RINO OKAFIONA
- YOSEP SURPIATNA
- HANDY S.
- RIAN MUHAMAD
- FIKRI ILHAMI
- ARIS PERTIANA
- ANDRI NUR HADIANA
- FANNY INSANY
- BARKAH
- MAULA LATIFAH
- ARI
- PIAN SUPIANA
- YASA FAHMA
- ADI SETYA PERMANA
- MUHAMMAD DWIKY FERNANDA
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2022, saksi FIKRI ILHAMI, saksi YUDI GUNADI WARMAN, dan saksi ANWAR MUSADDAD mempunyai ide untuk membuat usaha bersama dibidang Agro Wisata dalam bentuk sebuah Commanditaire Vennootschap (CV). Lalu, dikarenakan untuk membentuk sebuah CV memerlukan modal dan anggota, maka saksi FIKRI ILHAMI bersama saksi YUDI GUNADI WARMAN mengajak saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (adik kandung YUDI GUNADI WARMAN), saksi DIDIN JAMALUDIN, saksi ASEP BUDI, dan saksi JENAL MUTAKIN alias JEKSON untuk menjadi anggota dalam CV yang akan dibentuk tersebut. Kemudian saksi FIKRI ILHAMI menyampaikan kepada saksi YUDI GUNADI WARMAN untuk mencari modal pembuatan CV tersebut dengan cara mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI tempatnya bekerja yaitu Kantor BRI Unit Pasar Ciawi yang nantinya akan disimpan dalam suatu rekening penampungan atas nama saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Sehingga saksi FIKRI ILHAMI mendapatkan dua manfaat yaitu memenuhi target penyaluran KUR yang dibebankan oleh Perusahaan serta mendapatkan uang dari para calon debitur untuk pembuatan CV. Adapun kemudian sekitar bulan Juni 2022, saksi FIKRI ILHAMI menceritakan pembentukan CV tersebut kepada terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA dalam rangka meminta bantuan untuk mencari calon debitur guna dipinjam namanya dimana hasil pencairan debitur-debitur tersebut digunakan untuk diinvestasikan di CV AGRO TECHNO. Kemudian terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA menerima tawaran untuk mencari debitur-debitur tersebut dengan memberikan iming-iming pekerjaan, handphone, dan sepeda motor dimana dalam pelaksanaannya terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA dibantu oleh sdr. RUHIYANA (alm.);
- Bahwa terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA diberikan arahan oleh saksi FIKRI ILHAMI untuk mengumpulkan uang hasil pencairan KUR para debitur apabila telah berhasil memprakarsai pengajuan KUR calon debitur ke rekening penampungan BRI dengan nomor rekening: 445801000001562 atas nama saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA yang telah dibuat oleh saksi FIKRI ILHAMI pada tanggal 18 Januari 2022 dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan saksi RUDI RACHMAT yang dimana pembuatan rekening tersebut disetujui oleh saksi RUDI RACHMAT meskipun tanpa dihadiri oleh saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dengan alasan sangat percaya kepada saksi FIKRI ILHAMI dan melihat adanya peluang untuk memenuhi target simpanan yang sudah dibebankan oleh perusahaan;
- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2022, saksi FIKRI bersama dengan saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA mendirikan CV AGRO TECHNO melalui jasa pembuatan perusahaan secara online dengan biaya sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H. (berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022) yang selanjutnya saksi FIKRI ILHAMI bersama saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA membuat Company Profile CV AGRO TECHNO dengan struktur organisasi antara lain :
- Komisaris Utama : ANWAR MUSADDAD FEBRIANA
- Komisaris : YUDI GUNADI WARMAN
- Direktur : FIKRI ILHAMI
- Manajer Ops : YAYAT SURYANA
- Manajer Lap : ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA
- Sub Unit / Manajemen Demplot : ASEP BUDI, HENDI, DIDIN JAMALUDIN, JENAL MUTAQIN
Dimana pendirian CV. AGRO TECHNO tersebut digunakan untuk lebih meyakinkan para calon debitur mau menyerahkan uang pencairan kredit dengan iming-iming investasi dan pekerjaan di perusahaan tersebut setelah menunjukkan legalitas CV AGRO TECHNO seakan-akan telah memiliki kegiatan operasional dalam skala besar di bidang pertanian khususnya dalam kegiatan pembukaan lahan dan jual-beli hasil panen tanaman. Sehingga uang hasil pencairan yang diinvestasikan akan kembali lagi kepada para calon debitur dengan keuntungan yang sangat besar;
- Bahwa dalam rentang waktu Januari 2022 sampai dengan Juni 2022, FIKRI ILHAMI berhasil memprakarsai 24 debitur yang dipinjam namanya dimana uang hasil pencairan KUR tersebut digunakan untuk modal dan operasional dari CV tersebut. Adapun nama-nama debitur yang diprakarsai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, antara lain:
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh ANWAR MUSADDAD FEBRIANA:
- Sdri. SIPA (asisten rumah tangga di rumah saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA)
- Sdr. OMAN ROCHMAN
- Saksi IRMA SITI HASANAH (sepupu saksi SANTY SUMIRAT yang merupakan Istri dari saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA)
- Saksi MARLINA (teman kuliah saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA)
- Saksi KAE SUKAESIH (Ibu dari saksi ESSA SYAHIKA PRIBADINI yaitu teman arisan saksi SANTY SUMIRAT yang merupakan istri dari saksi ANWAR MUSADDAD)
- Saksi YAYAT SUPRIATNA (supir anak dari ANWAR MUSADDAD)
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh saksi ASEP BUDI:
- Saksi SITI ROHIMAH (istri saksi ASEP BUDI)
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh saksi YUDI GUNADI WARMAN:
- Saksi WIDIA APRILIANI (Anak saksi YUDI GUNADI WARMAN)
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh saksi DIDIN JAMALUDIN:
- Saksi JUJU (Ibu dari saksi DIDIN JAMALUDIN)
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh saksi JENAL MUTAKIN alias JEKSON:
- Saksi KUSMIATI (Istri saksi JENAL MUTAKIN)
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA
- Saksi YULI SULASTRI (Istri saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA)
- Saksi ASEP HOLID
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh MUTTAKIN:
- Saksi SAMSUDIN/TATI (melalui HENDI ROHENDI)
- Saksi ADE CAHYUDIN (melalui HENDI ROHENDI)
- Saksi KARSIH (melalui IDA FARIDA dan EKA NOVIYANTI)
- Saksi MAMUN NURYANA (melalui HENDI ROHENDI)
- Saksi HERI (melalui IDA FARIDA dan EKA NOVIYANTI)
- Debitur yang merupakan Pegawai dari CV AGRO TECHNO:
- Saksi HENDI (Pegawai CV)
- Saksi DIDIN JAMALUDIN (Pegawai CV)
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO:
- Saksi DION
- Saksi ADI NURYAMAN,
- Saksi MUHAMMAD YUSUP
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh MUHAMMAD ALGI GIFARI (teman PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO)
- Saksi EKA RIFKI NUGRAHA
- Saksi FAZAR FAUZI
- Bahwa dalam rentang waktu Juni 2022 sampai dengan Juli 2022, terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA dengan meminta bantuan sdr. RUHIYANA (alm.) berhasil memprakarsai 13 debitur yang dipinjam namanya dimana uang hasil pencairan KUR para debitur tersebut digunakan untuk modal dan operasional dari CV AGRO TECHNO. Dimana untuk meyakinkan para calon nasabah, Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dan saksi FIKRI ILHAMI menyewa sebuah rumah di Kp. Cirando, Desa Kadipaten, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya untuk dijadikan kantor CV. AGRO TECHNO dan bahkan mengumpulkan calon debitur tersebut untuk membahas penawaran investasi dan iming-iming pekerjaan di CV AGRO TECHNO. Selain itu, terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA memerintahkan sdr. RUHIYANA (alm.) untuk memenuhi dokumen-dokumen persyaratan pengajuan KUR para debitur dengan memanipulasi SKU dan mengarahkan untuk menggunakan kebun atau ladang milik orang lain untuk kebutuhan survei, foto, dan dokumentasi. Adapun nama-nama debitur yang diprakarsai oleh Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA melalui RUHIYANA, antara lain:
Juni 2022
- saksi AGUS RAMDANI
- saksi GUGUN
- saksi SAEPULLOH
- saksi SAEPULOH
- saksi ASEP
- saksi CEP SARIP HIDAYAT
- saksi MUHAMAD KAMIL
- saksi JAJANG MISBAHUL ANWAR, dan
- saksi ASEP BADRU
Setelah pencairan KUR, para debitur tersebut menyerahkan kartu ATM kepada saksi FIKRI ILHAMI untuk mengirimkan uang hasil pencairan KUR ke rekening penampungan Bank BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dimana sebagian uang hasil pencairan masih dikuasai oleh saksi FIKRI ILHAMI
Juli 2022
saksi FIKRI ILHAMI meminta debitur melakukan tarik tunai di teller sebesar Rp17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah) untuk diserahkan kepada saksi FIKRI ILHAMI
saksi FIKRI ILHAMI meminta debitur melakukan tarik tunai di teller sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk diserahkan kepada saksi FIKRI ILHAMI beserta Kartu ATM
saksi FIKRI ILHAMI meminta debitur untuk melakukan tarik tunai di teller sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk diserahkan kepada saksi FIKRI ILHAMI
saksi FIKRI ILHAMI meminta debitur untuk melakukan tarik tunai di teller sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) untuk diserahkan kepada saksi FIKRI ILHAMI
- Bahwa terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA bersama-sama dengan Saksi FIKRI ILHAMI memasukkan seluruh data persyaratan para debitur yang telah dimanipulasi tersebut ke dalam sistem atau aplikasi Brispot, yang kemudian keduanya memanipulasi pendapatan dari Para Calon Debitur pada dokumen hasil analisa yang dibuatnya. Selanjutnya saksi RUDI RACHMAT langsung menyetujui seluruh pengajuan KUR para debitur tersebut tanpa memeriksa kembali kesesuaian antara data dengan dokumen persyaratan KUR yang ada dalam sistem atau aplikasi Brispot karena melihat adanya peluang untuk memenuhi pencapaian target penyaluran KUR yang dibebankan oleh Perusahaan;
- Bahwa dengan demikian dari rentang waktu Januari 2022 sampai dengan Juli 2022, debitur yang dipinjam namanya untuk melakukan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi dengan iming-iming handphone, sepeda motor, pekerjaan, dan investasi di CV AGRO TECHNO berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) orang. kemudian saksi FIKRI ILHAMI memindahkan dana hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur ke pihak lain yang dimana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun berdasarkan laporan transaksi para nasabah dan agen BRILINK dalam pengambilan dana pencairan pinjaman para nasabah tersebut, ditemukan adanya transaksi sebesar Rp1.770.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) yang diterima oleh pihak-pihak diluar dari perjanjian kredit yang secara tanpa hak menerima dana hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi pada tahun 2022 milik para nasabah yang hanya dipinjam namanya untuk mengambil uang sebagai investasi di perusahaan CV AGRO TECHNO
- Bahwa dengan demikian dari rentang waktu Januari 2022 sampai dengan Juli 2022, hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur berdasarkan laporan transaksi para nasabah dan agen BRILINK dalam pengambilan dana pencairan pinjaman para nasabah tersebut, ditemukan adanya transaksi sebesar Rp1.770.000.000,- (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) yang diterima oleh pihak-pihak diluar dari perjanjian kredit yang secara tanpa hak menerima dana hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi pada tahun 2022 milik para nasabah yang hanya dipinjam namanya untuk mengambil uang sebagai investasi di perusahaan CV AGRO TECHNO. Selanjutnya, Saksi FIKRI ILHAMI bersama-sama dengan saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA menguasai uang sejumlah tersebut baik yang di masukan ke rekening penampungan (BRI) dengan nomor rekening: 445801000001562 atas nama saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA maupun secara tunai oleh Saksi FIKRI ILHAMI.
- Bahwa kemudian saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dengan menggunakan akun pada aplikasi BRI Mobile (BRIMO) di Handphone milik saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dengan nomor handphone yaitu 082311211805 mentransaksikan uang sejumlah Rp1.459.091.223,- (satu milyar empat ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah) ke beberapa orang dan tidak menggunakan untuk operasional kegiatan bisnis CV AGRO TECHNO, melainkan untuk kepentingan pribadi dari saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dan Saksi FIKRI ILHAMI. Sehingga sampai saat ini, CV AGRO TECHNO yang sudah berjalan sekitar 2 (dua) tahun hanya melakukan kegiatan berupa pembukaan lahan secara manual untuk memperlihatkan adanya kegiatan dan seakan-akan keuangan perusahaan baik-baik saja, namun pada faktanya CV AGRO TECHNO tidak pernah menjalankan kegiatan bisnis penanaman & penjualan pasca panen karena tidak ada uang untuk melakukan kegiatan tersebut.
- Bahwa kemudian mencuat informasi adanya uang hasil pinjaman KUR nasabah/debitur yang digunakan oleh Saksi FIKRI ILHAMI sehingga dilakukan audit oleh Tim Audit Internal Bank BRI wilayah Bandung yang dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2022 sampai dengan 14 Oktober 2022 dimana ditemukan adanya perbuatan fraud yang dilakukan oleh terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, saksi FIKRI ILHAMI, dan saksi RUDI RACHMAT. Sehingga pada bulan Desember 2022, terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA dan saksi FIKRI ILHAMI diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan untuk saksi RUDI RACHMAT diberhentikan dari jabatan Kepala Unit namun tetap menjadi karyawan atau pegawai Bank BRI yang ditempatkan sebagai petugas transaksi di Kantor BRI Cabang Tasikmalaya.
- Bahwa perbuatan terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA bersama-sama dengan Saksi FIKRI ILHAMI yang telah memprakarsai kredit 37 (tiga puluh tujuh) calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan KUR dengan cara merekayasa atau memanipulasi data calon debitur, dokumen yang di persyaratkan dan hasil analisa kredit serta perbuatan saksi RUDI RACHMAT yang menyetujui persyaratan tersebut yang padahal sudah mengetahui adanya data-data yang tidak sesuai dengan domisili pada wilayah kerjanya tanpa melakukan verifikasi kebenaran data dan dokumen, perbuatan terdakwa bersama dengan terdakwa ANDRI dan saksi RUDI RACHMAT serta saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA bertentangan dengan :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, antara lain yaitu :
Pasal 3 Ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, antara lain sebagai berikut :
- Pasal 23, menjelaskan sebagai berikut :
Ayat (2) : Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
Ayat (8) : Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ayat (9) : Calon Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau surat keterangan pembuatan KTP-el.
Ayat (10) : Calon Penerima KUR mikro dengan plafon di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Surat Edaran Direksi BRI No. S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, antara lain yaitu
- Bab V. Syarat dan Ketentuan Kredit, menjelaskan sebagai berikut :
- Persyaratan Umum Calon Debitur:
- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Telah melakukan usaha produktif dan layak secara aktif minimal 6 bulan. Khusus calon debitur yang terkena PHK telah mengikuti pelatihan kewirausahaan, serta telah memiliki usaha secara aktif minimal 3 bulan
- Calon debitur wajib memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang dibuktikan berupa KTP Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik (Surat Bukti Perekaman KTP Elektronik), serta dilengkapi dengan Kartu Keluarga
- Calon debitur memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan/atau Surat Keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan KUR Mikro harus tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat, yaitu berdasarkan pada kelayakan usaha dan kemampuan calon debitur
- Bab VI. Kebijakan Prosedur Kredit
- Permohonan dan Prakarsa Kredit
- Pengajuan permohonan kredit dilakukan secara individual oleh calon debitur.
Permohonan dapat dilakukan secara manual maupun melalui aplikasi pendukung lainnya yang disediakan BRI.
- Analisa Kredit
- Dalam memberikan pelayanan KUR Mikro. PKL pemrakarsa harus melakukan analisis kelayakan pemberian kredit. Perangkat yang dipergunakan dalam penilaian risiko adalah dengan menggunakan analisis 5c’s dan Credit Risk Scoring (CRS).
- Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.15-DIR/KRD/03/2022, tanggal 22 Maret 2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil Dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus, menjelaskan sebagai berikut :
- Persyaratan Umum Penerima KUR:
- Mempunyai usaha produktif dan layak
- Calon Penerima KUR Kecil atau KUR Khusus harus mempunyal usaha produktif dan layak diblayai yang telah berjalan minmal 6 bulan.
- Untuk legalitas calon Penerima KUR berupa:
- Individu/perorangan wajilb memilk Nomor Identltas Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP Elektronik.
- Calon Penerima KUR Kecil wajib memiliki Nomor Pokok Wajib PaJak (NPWP), sedangkan calon Penerima KUR Khusus dengan plafon di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Calon Penerima KUR Kecil atau KUR Khusus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dan/atau Surat Keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Agar proses prakarsa dan putusan kredit didasarkan atas penilaian yang jujur, obyektif, cermat, dan terlepas dari pengaruh pihak yang berkepentingan, maka apabila terjadi benturan kepentingan pada PKL pemrakarsa kredit dan Pejabat pemutus kredit mekanismenya diatur sebagai berikut:
- Dalam hal benturan kepentingan (Conflict of Interest) terjadi pada PKL pemrakarsa kredit KUR, maka proses prakarsa kredit dilakukan oleh PKL pemrakarsa lain yang tidak memiliki benturan kepentingan (Conflict of Interest)
- Dalam hal benturan kepentingan terjadi pada pemutus kredit individual, maka putusan kredit menjadi kewenangan pemutus setingkat lebih tinggi
- Dalam hal terjadi benturan kepentingan sehingga putusan kredit dilaksanakan sebagaimana butir 3.b diatas, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LKN.
- Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Nomor 29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, yang menyebutkan :
- Meyakini bahwa pejabat Pemrakarsa benar-benar telah memeriksa ke tempat usaha, seluruh informasi, data dan dokumen benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk tentang data agunan calon debltur.
- Kewajaran dalam menganalisis keuangan calon debitur dan penilaian agunan, yang dapat diperiksa pada data yang disajikan;
- Apablla menurut Pejabat Pemutus (Kaunit/AMP BISNIS MIKRO/MP BISNIS MIKRO/Pincapem/Pinca) hasil pemeriksaan pejabat Pemrakarsa tersebut sudah benar, Pejabat Pemutus (Kaunit/AMP BISNIS MIKRO/MP BISNIS MIKRO/Pincapem/Pinca)dapat langsung memberikan putusan sesual dengan PDWK-nya
- Pejabat Pemutus dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap hal-hal atau kondisi terkait analisis dan evaluasi baik dilakukan sendiri atau bersama-sama dengan pejabat pemrakarsa
- Pemberian putusan kredit dilakukan berjenjang oleh Pejabat Pemutus Kredit (Kaunit, AMP BISNIS MIKRO, MPBISNIS MIKRO, Pincapemdan Pinca)sesuai PDWK.
- Apabila Pejabat Pemutus tidak setuju (pengajuan kredit ditolak), maka debitur mendapat pemberitahuan melalui media yang disepakati
- Surat Keputusan NOKEP: 767-DIR/PPM/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., menjelaskan sebagai berikut :
- Lampiran Daftar Urutan Jabatan (DUJ) Kepala Unit, yang menyebutkan tanggung jawab utama :
3. Mengarahkan kegiatan prakarsa, analisis, rekomendasi, dan putusan kredit segmen bisnis mikro sesuai kewenangan.
- Lampiran Daftar Urutan Jabatan (DUJ) Mantri, yang menyebutkan tanggung jawab utama :
3. Melaksanakan kegiatan prakarsa dan analisis kredit segmen bisnis mikro sesuai kewenangan.
- Surat Edaran Direksi BRI No. S.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin, menjelaskan sebagai berikut :
ETK 12 : Melakukan perangkapan jabatan di lembaga/instansi/perusahaan lain, kecuali ditugaskan oleh Perusahaan
ETK 14 : Terlibat dalam aktivitas yang secara langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan benturan kepentingan
ETK 17 : Melakukan investasi atau ikatan bisnis dengan pihak lain yang mempunyai keterkaitan bisnis dengan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
ETK 20 : Terlibat dalam transaksi keuangan dengan nasabah dan/atau pihak lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan di kemudian hari.
CRD 1 : Memprakarsai dan/atau memutus kredit yang tidak termasuk dalam Pasar Sasaran (PS) dan/atau Kriteria Resiko yang Diterima (KRD) serta atas usaha yang harus dihindari tanpa dimintakan izin prinsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
CRD 6 : Memprakarsai/memutusa kredit dimana analisis dan evaluasi kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
CRD 12 : Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur/pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya;
CRD 28 : Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan;
CRD 39 : Memprakarsai dan/atau memutus kredit yang didalamnya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest);
CRD 45 : Melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik.

Yang mana nilai tersebut merupakan jumlah kerugian PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Bank Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. -----------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA selaku Junior Associate Mantri Kupedes (Mantri) pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya NOKEP: 225-KC/VI/LYI/12/2020 Tentang Mutasi Pekerja BRI Cabang Tasikmalaya tertanggal 30 Desember 2020, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Associate Mantri 1 (Mantri) di Kantor Bank BRI Unit Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya Nokep: 2-KC/VI/LYI/01/2022 Tentang Mutasi Pekerja BRI Cabang Tasikmalaya tertanggal 10 Januari 2022, saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Sekutu Pasif dengan Gelaran Komanditer CV. AGRO TECHNO berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H. serta Komisaris PT. DJATAYU DIGITAL INDONESIA berdasarkan Akta Pendirian PT. DJATAYU DIGITAL INDONESIA No. 15 tanggal 05 Juli 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H., dan saksi RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Kepala Unit di Kantor Bank BRI Unit Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Tasikmalaya NOKEP: 226-KC/VI/LYI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah), baik sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti hari, tanggal, dan jamnya dalam bulan Januari Tahun 2022 sampai dengan bulan Juli Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dengan cara terdakwa menguasai beberapa buku tabungan dan kartu ATM debitur lalu mentransfer secara langsung dari ATM, melalui Brilink serta setoran tunai melalui mesin CDM ke Rekening BRI Atas nama Saksi ANWAR MUSADDAD dengan Nomor : 445801000001562 sebagai rekening penampungan CV AGRO TECHNO sebesar Rp …. dan mengambil uang hasil pencairan dari Debitur di Bank BRI Unit Pasar Ciawi sebesar Rp … langsung mentransfer melalui brilink ke rekening penampungan CV AGRO TECHNO, perbutan terdakwa Bersama dengan Saksi ANWAR MUSADDAD. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Junior Associate Mantri Kupedes (Mantri) pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya NOKEP: 225-KC/VI/LYI/12/2020 Tentang Mutasi Pekerja BRI Cabang Tasikmalaya tertanggal 30 Desember 2020, yaitu telah mencari dan memprakarsai kredit 37 (tiga puluh tujuh) calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan KUR dengan cara merekayasa data calon debitur, dokumen yang di persyaratkan dan oleh saksi RUDI RACHMAT menyetujui persyaratan tersebut yang padahal sudah mengetahui adanya data data yang tidak sesuai dengan domisili pada wilayah kerjanya tanpa melakukan verifikasi kebenaran data dan dokumen, Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara, yaitu sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat disebutkan Pendanaan untuk penyaluran KUR oleh Penyalur KUR bersumber dari dana Lembaga Keuangan Penyalur KUR dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang merupakan Bank Pemerintah (BUMN) dengan saham sebesar 53,19% (lima puluh tiga koma satu sembilan persen), sehingga akibat adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terkait penggunaan dana KUR yang tidak sesuai dengan peruntukannya telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana hasil Laporan Perhitungan Kerugian Nomor: R.68-RA-BDG/RAS/09/2024 Tanggal 17 September 2024 perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank atas Kejadian Fraud di BRI Unit Pasar Ciawi, posisi 31 Agustus 2024 di BRI Unit Pasar Ciawi adalah sebesar Rp.1,702,006,156, (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Enam Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah), atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pemerintah mengadakan program Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini dengan maksud untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup (vide Pasal 1 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat) yang dalam pelaksanaannya, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR, dimana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 170 Tahun 2015 Tentang Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat Dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat menjelaskan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BUMN dengan saham sebesar 53,19%) merupakan salah satu Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat atau salah satu Bank Penyalur KUR;
- Bahwa pada tahun 2022, berdasarkan ...... BRI Cabang Tasikmalaya mempunyai target penyaluran KUR beserta seluruh Unit yang berada di wilayah administrasi BRI Cabang Tasikmalaya dengan total sebesar Rp.1.972.000.000.000,- (Satu triliun sembilan ratus tujuh puluh dua milyar Rupiah) dari total target tersebut BRI Unit Pasar Ciawi memiliki target penyaluran KUR sebesar Rp.94.000.000.000,- (Sembilan puluh empat milyar rupiah).
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) Kantor Unit Pasar Ciawi merupakan salah satu unit dibawah Kantor Cabang BRI Tasikmalaya yang pada tahun 2022 menyalurkan 37 (tiga puluh tujuh) debitur dengan jenis penyaluran KUR Mikro yaitu untuk kredit dengan jumlah diatas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021, terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA dipindahkan menjadi pegawai Bank BRI Kantor Unit Pasar Ciawi yang menjabat sebagai Mantri bersama-sama dengan saksi RUDI RACHMAT yang ditempatkan menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Unit Pasar Ciawi. Kemudian saksi FIKRI ILHAMI dipindahkan menjadi pegawai Bank BRI Kantor Unit Pasar Ciawi yang menjabat sebagai Mantri dimana sebelumnya saksi RUDI RACHMAT selaku Kepala Unit BRI Unit Pasar Ciawi ditawari oleh Pimpinan Cabang untuk merekomendasikan seseorang yang akan mengisi jabatan mantri di Bank BRI Unit Pasar Ciawi, lalu saksi RUDI RACHMAT (Kepala Unit Pasar Ciawi) memilih saksi FIKRI ILHAMI dan sdr. ARI karena merasa cocok untuk bekerja sama dan menurutnya mempunyai kinerja yang baik dan tidak pernah mengeluh terkait fasilitas yang diberikan dalam menunjang pekerjaan, dengan begitu, saksi FIKRI ILHAMI langsung dipindahkan ke BRI Unit Pasar Ciawi pertanggal 1 Januari 2022;
- Bahwa terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA diangkat sebagai Mantri pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya NOKEP : 225-KC/VI/LYI/12/2020 Tentang Mutasi Pekerja BRI Cabang Tasikmalaya tertanggal 30 Desember 2020. Adapun tujuan jabatan dan tanggung jawab terdakwa selaku mantri berdasarkan Surat Keputusan Nokep: 767-DIR/PPM/12/2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang terdapat dalam lampirannya, antara lain:
TUJUAN JABATAN:
Melaksanakan kegiatan:
- identifikasi potensi dan persingan segmen bisnis mikro (termasuk program kemitraan), segmen bisnis ultra mikro dan bisnis BRILink;
- pemasaran dan pemberian layanan integrated banking solution kepada nasabah segmen bisnis mikro dan segmen bisnis ultra mikro;
- prakarsa dan analisis kredit segmen bisnis mikro;
- pengendalian kualitas kredit dan penanganan kredit bermasalah segmen bisnis mikro;
- monitoring dan pembinaan (off/ on site) kinerja portfolio/ account nasabah segmen bisnis mikro;
- perencanaan, akuisisi, monitoring, pembinaan dan evaluasi Agen BRILink;
- integrasi bisnis dan ecosystem holding ultra mikro dengan PNM dan Pegadaian;
- pelaksanaan, monitoring dan evaluasi implementasi bisnis ultra mikro serta implementasi program social entrepreneurship & inkubasi;
- literasi digital/penyuluh digital untuk segmen bisnis mikro dan segmen bisnis ultra mikro;
- penyusunan/penyedian data, informasi dan laporan segmen bisnis mikro, segmen bisnis ultra mikro, bisnis BRILink, social entrepreneurship & inkubasi;
di wilayah kerja BRI Unit dan Teras BRI untuk mencapai target segmen bisnis mikro, segmen bisnis ultra mikro, bisnis BRILink dan implementasi program social entrepreneurship & inkubasi yang ditetapkan.
TANGGUNG JAWAB UTAMA:
- Melaksanakan kegiatan identifikasi Mapping potensi dan persaingan segmen potensi dan persaingan segmen bisnis bisnis mikro, segmen bisnis ultra mikro mikro, segmen bisnis ultra mikro dan dan bisnis BRILink disediakan. bisnis BRILink, dengan indikator kinerja yaitu mapping potensi dan persaingan segmen potensi dan persaingan segmen bisnis bisnis mikro, segmen bisnis ultra mikro mikro, segmen bisnis ultra mikro dan dan bisnis BRILink disediakan.
- Melaksanakan kegiatan pemasaran dan pemberian layanan integrated banking solution kepada nasabah segmen bisnis mikro dan segmen bisnis ultra mikro, dengan indikator kinerja sebagai berikut:
- Hasil analisis kebutuhan nasabah disediakan.
- Target volume kredit dan dana dicapai.
- Target peningkatan jumlah nasabah dicapai.
- Target pertumbuhan nasabah baru segmen Ultra Mikro dicapai.
- Target jumlah user, transaksi dan sales volume e-banking dicapai.
- Target fee based income dicapai.
- Target laba/ profitabilitas dicapai.
- Target volume penjualan produk Perusahaan Anak dicapai.
- Target bisnis dan kegiatan yang relevan dicapai.
- Melaksanakan kegiatan prakarsa dan analisis kredit segmen bisnis mikro sesuai kewenangan, dengan indikator kinerja sebagai berikut:
- Dokumen paket kredit segmen bisnis mikro disediakan.
- Target Customer Satisfaction Index (CSI) dicapai.
- Target Service Level Agreement (SLA) proses kredit segmen bisnis mikro dicapai
- Laporan Hasil Kunjungan Nasabah/ Calon Nasabah disediakan.
- Credit Risk Rating (CRR) disediakan
- Melaksanakan kegiatan pengendalian kualitas kredit dan penanganan kredit bermasalah segmen bisnis mikro, dengan indikator kinerja sebagai berikut:
- Target kualitas kredit (DPK dan NPL) termasuk restrukturisasi dicapai.
- Target realisasi PH dan pemasukan recovery ekstrakomtabel dicapai.
- Target kualitas data pengelolaan kualitas kredit (antara lain: input CKPN) dicapai.
- Target kualitas kredit segmen Ultra Mikro yang dilayani Mitra UMi tercapai.
- Melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan (off/on site) kinerja portfolio/ account nasabah segmen bisnis mikro, dengan indikator kinerja sebagai berikut:
- Laporan kinerja portofolio/ account nasabah disediakan.
- Dokumen penagihan, pembinaan dan monitoring terhadap portofolio/ account nasabah disediakan.
- Dokumen pemenuhan syarat kredit sesuai putusan kredit disediakan.
- Dokumentasi dan berkas kredit ditatakerjakan sesuai ketentuan.
- Melaksanakan kegiatan perencanaan, akuisisi, monitoring, pembinaan dan evaluasi Agen BRILink, dengan indikator kinerja sebagai berikut:
- Target jumlah Agen BRILink dicapai.
- Target jumlah Mitra UMI tercapai.
- Target transaksi dan sales volume Agen BRILink dicapai.
- Target produktivitas Agen BRILink dicapai.
- Target fee based income dicapai.
- Target komunitas Agen BRILink yang terbentuk dicapai.
- Jumlah referral rekening simpanan dan Pinjaman Mikro dicapai.
- Target penjualan asuransi Mikro dicapai.
- Target jumlah pendampingan ke Mitra UMI tercapai.
- Melaksanakan kegiatan integrasi bisnis dan ecosystem holding Ultra Mikro dengan PNM dan Pegadaian, dengan Indikator Kinerja yaitu target integrasi bisnis dan ecosystem holding Ultra Mikro dengan PNM dan Pegadaian dicapai.
- Melaksanakan kegiatan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi implementasi bisnis Ultra Mikro serta implementasi program social entrepreneurship & inkubasi, dengan Indikator Kinerja sebagai berikut:
- Target bisnis Ultra Mikro (antara lain: kredit, dana dan jasa serta jumlah nasabah) dicapai.
- Target jumlah PKS Mitra ultra mikro dicapai.
- Target bisnis dan kegiatan yang relevan dicapai.
- Target jumlah kunjungan sampling nasabah Ultra Mikro tercapai.
- Target implementasi program social entrepreneurship dan inkubasi (antara lain penyaluran program social entrepreneurship, akuisisi rekening BUMDes, penyaluran kartu tani, tingkat inklusi dan literasi keuangan, nasabah naik kelas) dicapai.
- Laporan monitoring implementasi bisnis ultra mikro serta program social entrepreneurship & inkubasi disediakan
- Hasil evaluasi atas implementasi bisnis ultra mikro serta program social entrepreneurship & inkubasi disediakan.
- Melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegiatan literasi digital/penyuluh digital untuk segmen bisnis mikro dan segmen bisnis ultra mikro, dengan indikator Kinerja sebagai berikut:
- Kegiatan penyuluh digital dilaksanakan.
- Pencapaian target kegiatan penyuluh digital.
- Pencapaian target peningkatan user produk digital.
- Pencapaian target transaksi produk digital.
- Melaksanakan kegiatan penyusunan/ penyediaan data, informasi dan laporan segmen bisnis mikro, segmen bisnis ultra mikro, social entrepreneurship & inkubasi, dengan Indikator Kinerja yaitu data, informasi dan laporan segmen bisnis mikro, segmen bisnis ultra mikro, social entrepreneurship & inkubasi disediakan.
- Bahwa berikut Struktur Organisasi/Urutan Jabatan di BRI Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya pada tahun 2022, antara lain :
- Kepala Unit: RUDI RACHMAT
- Mantri:
- RINO OKAFIONA
- YOSEP SURPIATNA
- HANDY S.
- RIAN MUHAMAD
- FIKRI ILHAMI
- ARIS PERTIANA
- ANDRI NUR HADIANA
- FANNY INSANY
- BARKAH
- MAULA LATIFAH
- ARI
- PIAN SUPIANA
- YASA FAHMA
- ADI SETYA PERMANA
- MUHAMMAD DWIKY FERNANDA
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2022, saksi FIKRI ILHAMI, saksi YUDI GUNADI WARMAN, dan saksi ANWAR MUSADDAD mempunyai ide untuk membuat usaha bersama dibidang Agro Wisata dalam bentuk sebuah Commanditaire Vennootschap (CV). Lalu, dikarenakan untuk membentuk sebuah CV memerlukan modal dan anggota, maka saksi FIKRI ILHAMI bersama saksi YUDI GUNADI WARMAN mengajak saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (adik kandung YUDI GUNADI WARMAN), saksi DIDIN JAMALUDIN, saksi ASEP BUDI, dan saksi JENAL MUTAKIN alias JEKSON untuk menjadi anggota dalam CV yang akan dibentuk tersebut. Kemudian saksi FIKRI ILHAMI menyampaikan kepada saksi YUDI GUNADI WARMAN untuk mencari modal pembuatan CV tersebut dengan cara mengajukan pinjaman KUR di Bank BRI tempatnya bekerja yaitu Kantor BRI Unit Pasar Ciawi yang nantinya akan disimpan dalam suatu rekening penampungan atas nama saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Sehingga saksi FIKRI ILHAMI mendapatkan dua manfaat yaitu memenuhi target penyaluran KUR yang dibebankan oleh Perusahaan serta mendapatkan uang dari para calon debitur untuk pembuatan CV. Adapun kemudian sekitar bulan Juni 2022, saksi FIKRI ILHAMI menceritakan pembentukan CV tersebut kepada terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA dalam rangka meminta bantuan untuk mencari calon debitur guna dipinjam namanya dimana hasil pencairan debitur-debitur tersebut digunakan untuk diinvestasikan di CV AGRO TECHNO. Kemudian terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA menerima tawaran untuk mencari debitur-debitur tersebut dengan memberikan iming-iming pekerjaan, handphone, dan sepeda motor dimana dalam pelaksanaannya terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA dibantu oleh sdr. RUHIYANA (alm.);
- Bahwa terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA diberikan arahan oleh saksi FIKRI ILHAMI untuk mengumpulkan uang hasil pencairan KUR para debitur apabila telah berhasil memprakarsai pengajuan KUR calon debitur ke rekening penampungan BRI dengan nomor rekening: 445801000001562 atas nama saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA yang telah dibuat oleh saksi FIKRI ILHAMI pada tanggal 18 Januari 2022 dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan saksi RUDI RACHMAT yang dimana pembuatan rekening tersebut disetujui oleh saksi RUDI RACHMAT meskipun tanpa dihadiri oleh saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dengan alasan sangat percaya kepada saksi FIKRI ILHAMI dan melihat adanya peluang untuk memenuhi target simpanan yang sudah dibebankan oleh perusahaan;
- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2022, saksi FIKRI bersama dengan saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA mendirikan CV AGRO TECHNO melalui jasa pembuatan perusahaan secara online dengan biaya sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H. (berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022) yang selanjutnya saksi FIKRI ILHAMI bersama saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA membuat Company Profile CV AGRO TECHNO dengan struktur organisasi antara lain :
- Komisaris Utama : ANWAR MUSADDAD FEBRIANA
- Komisaris : YUDI GUNADI WARMAN
- Direktur : FIKRI ILHAMI
- Manajer Ops : YAYAT SURYANA
- Manajer Lap : ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA
- Sub Unit / Manajemen Demplot : ASEP BUDI, HENDI, DIDIN JAMALUDIN, JENAL MUTAQIN
Dimana pendirian CV. AGRO TECHNO tersebut digunakan untuk lebih meyakinkan para calon debitur mau menyerahkan uang pencairan kredit dengan iming-iming investasi dan pekerjaan di perusahaan tersebut setelah menunjukkan legalitas CV AGRO TECHNO seakan-akan telah memiliki kegiatan operasional dalam skala besar di bidang pertanian khususnya dalam kegiatan pembukaan lahan dan jual-beli hasil panen tanaman. Sehingga uang hasil pencairan yang diinvestasikan akan kembali lagi kepada para calon debitur dengan keuntungan yang sangat besar;
- Bahwa dalam rentang waktu Januari 2022 sampai dengan Juni 2022, FIKRI ILHAMI berhasil memprakarsai 24 debitur yang dipinjam namanya dimana uang hasil pencairan KUR tersebut digunakan untuk modal dan operasional dari CV tersebut. Adapun nama-nama debitur yang diprakarsai oleh Saksi FIKRI ILHAMI, antara lain:
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh ANWAR MUSADDAD FEBRIANA:
- Sdri. SIPA (asisten rumah tangga di rumah saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA)
- Sdr. OMAN ROCHMAN
- Saksi IRMA SITI HASANAH (sepupu saksi SANTY SUMIRAT yang merupakan Istri dari saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA)
- Saksi MARLINA (teman kuliah saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA)
- Saksi KAE SUKAESIH (Ibu dari saksi ESSA SYAHIKA PRIBADINI yaitu teman arisan saksi SANTY SUMIRAT yang merupakan istri dari saksi ANWAR MUSADDAD)
- Saksi YAYAT SUPRIATNA (supir anak dari ANWAR MUSADDAD)
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh saksi ASEP BUDI:
- Saksi SITI ROHIMAH (istri saksi ASEP BUDI)
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh saksi YUDI GUNADI WARMAN:
- Saksi WIDIA APRILIANI (Anak saksi YUDI GUNADI WARMAN)
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh saksi DIDIN JAMALUDIN:
- Saksi JUJU (Ibu dari saksi DIDIN JAMALUDIN)
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh saksi JENAL MUTAKIN alias JEKSON:
- Saksi KUSMIATI (Istri saksi JENAL MUTAKIN)
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA
- Saksi YULI SULASTRI (Istri saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA)
- Saksi ASEP HOLID
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh MUTTAKIN:
- Saksi SAMSUDIN/TATI (melalui HENDI ROHENDI)
- Saksi ADE CAHYUDIN (melalui HENDI ROHENDI)
- Saksi KARSIH (melalui IDA FARIDA dan EKA NOVIYANTI)
- Saksi MAMUN NURYANA (melalui HENDI ROHENDI)
- Saksi HERI (melalui IDA FARIDA dan EKA NOVIYANTI)
- Debitur yang merupakan Pegawai dari CV AGRO TECHNO:
- Saksi HENDI (Pegawai CV)
- Saksi DIDIN JAMALUDIN (Pegawai CV)
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO:
- Saksi DION
- Saksi ADI NURYAMAN,
- Saksi MUHAMMAD YUSUP
- Debitur yang berhasil didapatkan oleh MUHAMMAD ALGI GIFARI (teman PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO)
- Saksi EKA RIFKI NUGRAHA
- Saksi FAZAR FAUZI
- Bahwa dalam rentang waktu Juni 2022 sampai dengan Juli 2022, terdakwa ANDRI NURHADIANA NUGRAHA dengan meminta bantuan sdr. RUHIYANA (alm.) berhasil memprakarsai 13 debitur yang dipinjam namanya dimana uang hasil pencairan KUR para debitur tersebut digunakan untuk modal dan operasional dari CV AGRO TECHNO. Dimana untuk meyakinkan para calon nasabah, Terdakwa ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dan saksi FIKRI ILHAMI menyewa sebuah rumah di Kp. Cirando, Desa Kadipaten, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya untuk dijadikan kantor CV. AGRO TECHNO dan bahkan mengumpulkan calon debitur tersebut untuk membahas penawaran investasi dan iming-iming pekerjaan di CV AGRO TECHN
|