Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT. UNITED DICO CITAS Cabang Bandung APOTEK EYCKMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 112/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. UNITED DICO CITAS Cabang Bandung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1APOTEK EYCKMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 254.055.750,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Bukti Faktur-faktur Invoice Nomor:
  3. 0584844 Tertanggal 11 April 2023, Jumlah Tagihan Rp. 73.926.000,-
  4. 0585140, Tertanggal 13 April 2023, Jumlah Tagihan Rp.36.963.000,-adalah sah dan berlaku mengikat secara hukum kepada Penggugat dan Tergugat.
  5. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil yang diderita Penggugat, total sebesar Rp. 254.055.750,- (Dua ratus lima puluh empat juta lima puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus terhitung sejak dibacakannya putusan ini, dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil

  1. Kewajiban Tergugat atas pokok tagihan pembayaran berdasarkan Faktur-faktur Invoice Nomor:
    • Faktur No: 0584844 Tertanggal 11 April 2023, Tanggal Jatuh Tempo 11 Mei 2023, Jumlah Tagihan Rp 73.926.000,-
    • Faktur No: 0585140, Tertanggal 13 April 2023, Tanggal Jatuh Tempo 13 Mei 2023, Jumlah Tagihan Rp.36.963.000,-

Yang harus dibayar oleh Tergugat secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat yakni total sebesar sebesar 110.889.000 (Seratus sepuluh juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah)

Bahwa atas perbuatan Wanprestasi Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran seluruhnya terhadap Penggugat, maka sudah sepantasnya Penggugat menuntut Bunga Moratoir (Vide Pasal 1767 KUHPer) yang besaran bunganya menurut undang-undang ditetapkan (dalam Lembaran Negara Tahun 1848 Nomor 22) yakni sebesar 6% per tahun (enam persen per tahun) dan juga sesuai dengan ketentuan yang telah menjadi Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, tanggal 4 September 1974, No. 8 K/Sip/1974, dengan pertimbangan: “Sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung jika bunga tidak diperjanjikan maka besarnya bunga adalah 6% persen setahun”. yang harus dibayar oleh Tergugat secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat sampai dengan diajukannya gugatan ini pada Bulan Oktober 2025, yakni terhitung selama 30 bulan keterlambatan pembayaran, dan adapun total kerugian Penggugat yakni sebesar Rp.16.633.350 (Enam belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dan adapun rincian perhitungannya, yaitu sebagai berikut:

  • 0,5% x 30 bulan keterlambatan x Rp. 73.926.000 = Rp. 11.088.900
  • 0,5% x 30 bulan keterlambatan x 36.963.000 = Rp. 5.544.450
  1. Bahwa agar menjadi pertimbangan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bandung, bahwa nyatanya Penggugat mengalami kerugian yang nyata berupa Kehilangan Keuntungan Hasil Penjualan sebesar 2% (dua persen) yang tentunya diharapkan dari hasil penjualan tersebut dapat terbayarkan oleh Tergugat  tepat waktu, yang seharusnya dari pembayaran tersebut Penggugat dapat memutarkan kembali modalnya untuk kebutuhan usaha, namun akibat adanya keterlambatan pembayaran oleh Tergugat yang cukup lama yakni terhitung selama 30 bulan keterlambatan sampai dengan diajukannya gugatan ini pada bulan Oktober 2025, sehingga kiranya menjadi wajar apabila Penggugat menuntut Ganti rugi berupa Kehilangan Keuntungan Hasil Penjualan kepada Tergugat yakni total sebesar Rp. 66.533.400,- (Enam puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah), dan adapun rincian perhitunganya, yaitu :
  • 2% x 30 bulan keterlambatan x Rp. 73.926.000 = Rp. 44.355.600
  • 2% x 30 bulan keterlambatan x Rp. 36.963.000 = Rp. 22.177.800
  1. Bahwa selain itu, agar menjadi pertimbangan Yang Mulia  Hakim Pengadilan Negeri Bandung, bahwa Penggugat juga telah mengalami kerugian yaitu berupa Pengeluaran Biaya-biaya/ ongkos yang secara nyata sudah dikeluarkan Penggugat untuk mengurus permalasahan ini, terhitung mulai dari penagihan sampai dengan diajukannya gugatan a quo, yang secara hukum telah patut dan adil jika dibebankan kepada Tergugat yaitu sebesar Rp. 60.000.000,-(Enam puluh juta rupiah
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imateriil yang diderita Penggugat, secara tunai dan sekaligus terhitung sejak dibacakannya putusan ini, dengan rincian sebagai berikut :

Kerugiaan Imateriil

Yaitu berupa kerugian waktu, tenaga, pikiran dan terganggunya perputaran keuangan usaha Penggugat akibat adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat yang sekalipun tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi agar gugatan ini tidak ilusioner maka sangatlah beralasan untuk mengganti kerugian tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah).

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan, terhitung sejak perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kerugian dibayar lunas.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa:

Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, yang beralamat di Jl. Sersan Bajuri No.55, RT.04/ RW.04, Isola, Sukasari, Bandung, Jawa Barat, Kode Pos 40154.

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau,

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Cq Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak