Petitum |
DALAM PROVISI
- Mengabulkan Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1570 luas 115 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di Blok Cibuntu Hilir Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1597 luas 180 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di Blok Cibuntu Hilir Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1981 luas 90 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di Jl. Bojong Raya Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3236 luas 708 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Blok Awiligar Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 3237 luas 1550 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2672 luas 460 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Blok Awiligar Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2674 luas 850 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Blok Awiligar Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2675 luas 875 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Blok Awiligar Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2673 luas 2130 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Blok Awiligar Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2676 luas 1010 m2 atas nama Hendra Djaja & Wahyu Oetomo yang terletak di Blok Awiligar Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2012 luas 120 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di JL. Permata Indah Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 1502 luas 505 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di Daerah TK.II Bandung, Wilayah Bojonegara, Keluarahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 2203 luas 5950 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di JL. Raya Majenang Banjar, Desa Madura, Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 247 luas 306 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di Lemper Tengah VI N Kelurahan Lemper Tengah, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 03724 luas 2145 m2 atas nama Hendra Djaja yang terletak di Blok Rancadalit, Desa Cibeunying Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.
- Sertifikat Hak Milik Nomor 5 luas 3.000 m2 atas nama Mimi Idrawati yang terletak di Desa Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 68.400.000.000,- (enam puluh delapan miliar empat ratus juta rupiah); dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil sebesar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah)
- Kerugian Immateril sebesar Rp. 38.400.000.000,- (Tiga Puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah), dihitung dari bunga yang seharusnya didapat oleh Para Penggugat sejak tahun 2008 – 2025 selama 16 (enam belas) tahun berjalan x @Rp. 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah )
Sehingga total kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 68.400.000.000,- (enam puluh delapan miliar empat ratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada Verzet, Banding maupu Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau : Apabia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |