Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AJI LAKSANA Bin MAHMUD YAHYA pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jl. Raya Sawahan Kel. Situseur Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------
? |