Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik dan pemegang hak yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang terdiri di atasnya seluas 142 m?2; (seratus empat puluh dua meter persegi) terletak di Jl. Lombok No.1, Kel. Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 508/Merdeka sebagaimana Surat Ukur Nomor: 9967/1995 tertanggal 28 Agustus 1995 yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah tanggal 26 April 2021 antara Tergugat I dan Tergugat II batal dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menempati, menguasai, serta tidak mau mengosongkan sebidang tanah berikut bangunan yang terdiri diatasnya seluas 142 m?2; (seratus empat puluh dua meter persegi) terletak di Jl. Lombok No.1, Kel. Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 508/Merdeka dan perbuatan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan yang terdiri diatasnya seluas 142 m?2; (seratus empat puluh dua meter persegi) terletak Jl. Lombok No.1, Kel. Merdeka, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Prov. Jawa Barat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak putusan diucapkan;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung untuk membayar ganti kerugian immateriil sebanyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menanggung segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraa quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono). |