Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
624/Pdt.P/2025/PN Bdg Gunawan Sidik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 624/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gunawan Sidik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk merubah nama yang sebelumnya Gunawan Sidik menjadi Bubun Buyamin pada kutipan akta lahir no. 3273-LT-04022025-0133
  3.  Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari GUNAWAN SIDIK Lahir di Garut, 04 Oktober 1968 Menjadi BUBUN BUNYAMIN Lahir di Garut, 04 Oktober 1968,pada kutipan akta kelahiran 3273-LT-04022025-0133 serta mencatat pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membebankan Biaya Perkara terhadap Pemohon.

 

Demikian Permohonan ini saya sampaikan, atas perhatianya saya mengucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak