Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.Acep Kohar, S.H.
2.Acep Kohar, S.H.
3.NABILAH ZHAFIRAH, S.H.
4.NABILAH ZHAFIRAH, S.H.
5.Rohman, SH.
1.CIPTA LUGINA, S.E.,M.M.
2.MUH. SAYYID SUMAGA, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-236/M.2.19/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

------- Bahwa mereka terdakwa 1.CIPTA LUGINA, S.E., selain selaku Kasubag Perencanaan dan Keuangan PPSDK berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 533/M-DAG/KEP/4/2016 tanggal 1 April 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV dilingkungan Kementerian Perdagangan, juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran PPSDK Nomor : 237/SJ–DAG.10.5/KEP/07/2017, tanggal 12 Juli 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PPSDK Nomor: 177/SJ–DAG.10.5/KEP/05/2017, tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pembendaharaan pada PPSDK Kemendag RI TA. 2017 yang ditandatangani oleh KPA PPSDK yaitu Saksi HARI PRAWOKO, Dipl.Ing. baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama terdakwa 2. MUH. SAYYID SUMAGA, S.E selaku Direktur CV. Mawaddah Jalan Makkio Baji No.3 Makasar dengan alamat Workshop Jalan Al Azhar I Nomor 77 Makasar berdasarkan Akte Notaris M. MIRSA SAMAN Sadek, SH Nomor : 3 tanggal 12 Desember 2012 dan  terdakwa 3. MISWANTO (Alm) bin TOHA Almarhum berdasakan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3172.KM.180820240032  tanggal 18 September 2024, yang dibuat dan ditanda tangani YUDI HERNAWAN selaku Penjabat Pencatatan Sipil Propinsi DKI Jakarta, pada hari dan tanggal yang tidak diketahui secara pasti dalam bulan Nopember 2016 sampai dengan bulan Desember 2016,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam Tahun 2016 bertempat di Kantor kantor Pusat Pengembangan Sumber Daya dan Kemetrologian (PPSDK) Jalan Daeng Muhammad Ardiwinata km 3,4 Cihanjuang, Parongpong Bandung, atau setidak-tidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tanggal 29 Oktober 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan dan atau yang turut serta melakukan, yang secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa  dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya sekitar bulan Juli 2017, Saksi Drs.SIMON ZELOTES selaku Kepala Biro Umum Kemendag RI merangkap sebagai Kepala ULP. berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 1141/M-DAG/KEP/9/2016, tanggal 27 September 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Perdagangan dipanggil oleh Sdr. KARYANTO SUPRIH (Alm.) selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan RI melalui staffnya yang bernama Sdr. RISKA untuk menghadap ke ruangannya yang berada di Lt. 7 Gedung Utama Kementerian Perdagangan RI. dan Saksipun menghadap seorang diri ke ruangan Sdr. KARYANTO SUPRIH (Alm.) untuk kemudian Sdr. KARYANTO SUPRIH mengatakan “Simon itu BUS pimpinan sudah rusak itu. Sudah tidak layak. Bisa tidak kamu adakan unit bus baru? Menteri sudah komplain” dan dijawab Saksi Drs.SIMON ZELOTES “siap, Cuma Saksi cek dulu anggarannya”
  • Selanjutnya saksi Drs.SIMON ZELOTES kembali ke ruangan dan bertanya kepada Sdr. KUSNADI selaku Kabag Rumah Tangga Biro Umum: “Pak Kus, pak sekjen tadi manggil Saksi, karena bus pimpinan sudah tidak ada lagi. Beliau minta adakan yang baru, kemudian Saksi Drs.SIMON ZELOTES jawab “Saksi cek pak”, dan setelah dilakukan pengecekan pada hari itu juga ternyata tidak ada pengajuan anggaran khusus bus. Kemudian Saksi Drs.SIMON ZELOTES turun kembali ke ruangan Sdr. KARYANTO SUPRIH (Alm.) di Lt. 7 Gedung Utama Kementerian Perdagangan RI untuk melaporkan bahwa Biro Umum tidak mengajukan anggaran khusus bus di dalam perencanaan satu tahun sebelumnya yaitu tahun 2016. Lalu menyampaikan  “pak tidak ada anggaran untuk bus” lalu Sdr. KARYANTO SUPRIH (Alm.) jawab : “baiklah nanti Saksi Drs.SIMON ZELOTES carikan anggaran di unit sekjen” dan saksi KARYANTO SUPRIH (Alm.) selaku Pengguna Anggaran mendapatkan informasi bahwa PPSDK mempunyai anggaran sisa dari Sdr. DIDI SUMEDI selaku Kepala Biro Perencanaan, mendapatkan pelaporan penggunaan anggaran dari setiap satker (diantaranya PPSDK) kepada Biro Perencanaan yang kemudian dari Biro Perencanaan diteruskan untuk dilaporkan kepada Sekjen, dimana PPSDK terdapat sisa anggaran dari Pengadaan Tanah untuk Akademi Metrologi sebesar Rp. 1.400.000.000,00,- dari sebesar Rp.20.050.000.000,00, kemudian saksi KARYANTO SUPRIH (Alm.) menghubungi Sdr. HARI PRAWOKO selaku Kepala PPSDK. melalui telepon bahwa terdapat pesan dari Sekjen yang menyampaikan bahwa untuk pengadaan bus pimpinan dilaksanakan oleh PPSDK. Respon dari KPA saksi HARI PRAWOKO selaku kepala PPSDK siap melaksanakan. Untuk selanjutnya terdakwa CIPTA LAGUNA selaku Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan melakukan proses penyusunan perubahan anggaran pada aplikasi RKAKL, lalu dibuat usulan revisi pengalihan anggaran untuk kegiatan dari Pengadaan Pematangan  Tanah ke Pengadaan kendaraan Roda Enam (Bus) Pimpinan di Kemendag RI TA. 2017 diurusnya melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan data dukung berupa :

 

  1. Surat usulan Revisi Anggaran dari KPA
  2. Matriks perubahan (semula-menjadi)
  3. Copy DIPA terakhir
  4. ADK, RKAKL DIPA Revisi, dan
  5. SK Pejabat Perbendaharaan.

Yang kemudian Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan kesesuaian dan kebenaran usulan revisi untuk kemudian diberikan persetujuan. Selanjutnya telah dianggarkan melalui DIPA Nomor DIPA-090.01.1.412389/2017 tanggal 11 September 2017 yang dituangkan dalam Rincian Kertas Kerja Satker (RKKS) PPSDK sebesar Rp.1.400.000.000,00.

  • Bahwa setelah didapat informasi, pengadaan dikerjakan oleh PPSDK,  pada tanggal tidak ingat bulan Juli 2017 Saksi Drs.SIMON ZELOTES perintahkan Sdr. SAPRI SULAEMAN FURIANTO untuk mencari informasi bus yang biasa digunakan oleh Menteri. Kemudian Sdr. SAPRI SULAEMAN FURIANTO melaporkan ke Saksi Drs.SIMON ZELOTES bahwa hasil survey sebagai berikut :
  1. Bus yang biasadigunakanadalah Big Bird dengan Karoseri Restu Ibu Pusaka. Sdr. SAPRI SULAEMAN FURIANTO melampirkan brosur dari Karoseri Restu Ibu Pusaka mengenai type-type bus.
  2. Dilakukan survey melalui e katalog namun tidak ditemukan Bus VIP.
  3. Harga yang Saksi SAPRI SULAEMAN FURIANTO dapatkan pada saat itu adalah Rp. 1.300.000.000,-.
  • Bahwa pada tanggal tidak ingat bulan Agustus 2017 diadakan rapat yang dipimpin oleh Saksi Drs.SIMON ZELOTESdihadiri oleh Sdr. KUSNADI selaku Kabag Rumah Tangga, Sdr. SAPRI SULAEMAN FURIANTO dan Sdr. JULIANSYAH JAMALUDDIN. Rapat dilaksanakan di ruang rapat Biro Umum Lt. 10 Gedung Utama Kementerian Perdagangan RI. Hasil rapat antara lain:
  1. Saksi Drs.SIMON ZELOTES menyampaikan bahwa Biro Umum diminta oleh Sdr. KARYANTO SUPRIH (Alm.) untuk melakukan pengadaan bus;
  2. Saksi Drs. SIMON ZELOTES menyampaikan bahwa Biro Umum tidak memiliki anggaran khusus untuk melakukan pengadaan bus vip. Pada perencanaan ditahun sebelumnya yaitu tahun anggaran 2016, tidak diajukan kegiatan pengadaan bus vip untuk tahun anggaran 2017;
  3. Saksi Drs. SIMON ZELOTES menyampaikan bahwa perintah dari Sdr. KARYANTO SUPRIH (Alm.) kepada Saksi bahwa melakukan pengadaan bus adalah PPSDK Bandung;

 Dan dalam rapat tersebut tidak dibuatkan notulen juga laporan tertulis.

 

  • Selanjutnya pada tanggal  tidak ingat dalam bulan Agustus 2017, telah diadakan rapat kembali bertempat di di Gedung Utama Lantai 10 pada ruang rapat Biro Umum. yang dihadiri oleh:
  1. Saksi Drs.SIMON ZELOTES
  2. Sdr. KUSNADI sebagai Kabag Rumah Tangga.
  3. Sdr. SAPRI SULAEMAN FURIANTO.
  4. Sdr. JULIANSYAH JAMALUDDIN.
  5. Sdr. CIPTA LUGINA sebagai PPK PPSDK.
  6. Sdr. FEBRI SURYA PRANATA sebagai Anggota PPHP.
  7. Sdr. KHAFID AHMAD sebagai Ketua Pokja PPSDK.

    Dan dalam rapat tersebut Saksi Drs.SIMON ZELOTESmenyerahkan spesifikasi dan sketsa rancangan bus yang diinginkan kepada pihak pengadaan PPSDK yang sudah disepakati bahwa anggaran dan pengadaan dilaksanakan oleh PPSDK. Dimana pada saat rapat tidak ada dokumentasi dan notulen hasil rapat. Undangan kepada pihak PPSDK berupa lisan melalui telephone oleh Sdr. JULIANSYAH JAMALUDDIN, dan tidak melalui surat resmi.

  • Bahwa pada tanggal tidak ingat bulan Agustus 2017 diadakan pertemuan rapat untuk presentasi pihak Karoseri Restu Ibu Pusaka terkait bus VIP. Dapat Saksi sebutkan pihak-pihak yang hadir:
  1. Pimpinan rapat : Drs.SIMON ZELOTES;
  2. Pihak Biro Umum : Sdr. KUSNADI, Sdr. SAPRI SULAEMAN FURIANTO dan Sdr. JULIANSYAH JAMALUDDIN;
  3. Pihak PPSDK Bandung: Sdr. CIPTA LUGINA, Sdr. KHAFID AHMAD dan Sdr. WICAKSONO FEBRIANTORO;
  4. Pihak Karoseri Restu Ibu Pusaka: Sdr. RENI HANDAYANI dan Sdr. TAUFIKKURAHMAN.

    Dengan rapat kedua adalah :

  1. Rapat tersebut agar pihak PPSDK turut mendengarkan presentasi dari pihak Restu Ibu Pusaka.
  2. Saksi menyampaikan bahwa bus yang diinginkan pimpinan adalah Big Bird yang biasa disewa oleh Biro Umum Kemendag RI.
  3. Diputuskan oleh Saksi bahwa pengadaan kendaraan bus roda enam dilaksanakan di PPSDK.
  4. Pengadaan kendaraan roda enam/bus pimpinan adalah pengadaan mendesak sehingga harus diadakan tahun anggaran saat itu juga.

    Juga  tidak dibuatkan notulen atau laporan tertulis.

  • Seminggu kemudian setelah Terdakwa mendapatkan informasi terkait rencana pengadaan Pengadaan Kendaraan Roda Enam (Bus) Pimpinan di Kementerian Perdagangan RI, saudara JULIANSYAH JAMALUDDIN (JUL) sebagai Staff Honorer anak buah dari Sdr. Kusnadi (pejabat eselon 3) Biro Umum Kemendag RI datang menemui Tersangka dan saudara KHAFID AHMAD di Kantor PPSDK bandung dan menyerahkan brosur bus dan spesifikasi yang bertype Venus VVIP, selain itu Sdr. JULIANSYAH JAMALUDDIN mengirimkan spesifikasi bus tersebut melalui email Sdr. JULIANSYAH JAMALUDDIN yaitu jamaluddinjuliansyah@gmail.com ke email anggota pokja yaitu Sdr. WICAKSONO FEBRIANTORO, S.T., M.T. menggunakan email wicaksono.f@gmail.com. Tersangka 1. Cipta Lugina hanya melakukan survey harga untuk chasis saja melalui ekatalog nasional, untuk menentukan HPS disusun dengan cara melakukan survey di Ekatalog dan Data yang di berikan oleh Biro Umum yang diberikan oleh Sdr. JULIANSYAH JAMALUDDIN.

Dan Tersangka memperoleh Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat oleh Biro Umum dalam bentuk hardcopy dari Tim Pokja yang Tersangka tidak ingat siapa yang menyerahkan. Untuk kemudian dituangkan dalam KAK yang disusun oleh PPSDK. Dasar hukum penyusunan KAK adalah Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 22 ayat 4, untuk format mengacu Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2015. Pihak yang bertanggungjawab menyusun KAK seharusnya adalah KPA. Namun senyatanya pihak yang menyusun adalah Tim Pokja.

  • Bahwa dalam RAB Pengadaan Kendaraan Roda 6 (Bus) Pimpinan Kemendag 2017, tanggal 6 September 2017 yang ditandatangani oleh Tersangka sebagai PPK RAB tersebut dapatkan dari Sdr. JULIANSYAH JAMALUDDIN melalui email kepada Pokja. Dengan item terdiri dari:
  1. Chasis Mitsubishi Colt Disel FE 84 G BC (4x2) M/T Bus Chassis Assy Tahun 2017 dengan harga Rp.312.923.545,-.
  2. Karoseri:
  1. Rangka, Cowl Plat, Kaca:
  1. Rangka Utama & Rangka Atap.
  2. Plat Panel.
  3. Cowl Depan & Belakang.
  4. Bumper Depan & Belakang.
  5. Engine Flap.
  6. Wheel Housing.
  7. Lantai.
  8. Lampu (Depan Belakang Plafon, Bumber Depan)
  9. Bagasi (Samping Kiri, Dalam, Belakang).
  10. Wyper Set.
  11. Pemadam Api.
  12. Palu Pemecah Kaca.
  13. Sirkulasi udara di Roof.
  14. Dop Roda.
  15. Safety Belt untuk Pengemudi.
  16. Tangga Tambahan.
  17. Pintu (Kanan Depan, Kiri Depan, Kiri Tengah, Darurat).
  18. Kaca (Depan, Belakang, Samping, Pintu Depan R/L, Pintu Tengah).
  19. Interior (Plafon Samping, Plafon Tengah, Dinding Dalam, Jok Penumpang, Supir dan Kenek).
  20. Dashboard.
  21. Gantungan Ban Stip.
  22. Pipa Pengaman Kaca Samping R/L.
  23. PeganganTangan Naik/Turun.
  1. Optional:
  1. Lain – Lain:
  1. Karpet.
  2. SpionLuar / Dalam.
  3. Gordyn.
  4. Kamar Mandi / Toilet Duduk, Shower set, Dinding Kamar Mandi, Lantai Kamar Mandi, Pemipaan.
  5. Pompa.
  6. Pantry (Kulkas, Dispenser, Coffee Maker, Tea Set, RakPiring)
  1. Cat & Anti Karat:
  1. Cat Dasar.
  2. System Pengecatan.
  3. Logo dan Tulisan.
  1. Audio System:
  1. Karaoke System.
  2. Head Unit.
  3. Power Amplifier.
  4. Speaker.
  5. Subwoofer.
  6. LCD Monitor.
  7. Rear View Camera.
  8. Modem 3G dan Wifi Router.
  9. Inverter dan Converter.
  1. Air Conditioner.

Dengan harga Rp.1.248.523.545,- yang kemudian dibulatkan menjadi Rp.1.248.523.000,-

 

  • Bahwa saksi Drs.SIMON ZELOTES mendapatkan spesifikasi bus dari terdakwa CIPTA LUGINA, SE berupa brosur PT. Restu Ibu Pusaka Karoseri yang beralamat di Jl. Raya Citeureup Km 2,5 Gunung Putri, Kab. Bogor-Jawa Barat. Untuk kemudiian didiskusikan dengan tim pokja. Hasil dari diskusi bahwa spesifikasi tersebut kurang detail. Kemudian dilaporkan kepada terdakwa CIPTA LUGINA, SE untuk diteruskan ke pihak Biro Umum untuk meminta lebih detail spesifikasi busnya. Detail yang Saksi Drs.SIMON ZELOTES mintakan adalah:
  1. Apakah Grand Venus VVIP itu adalah nama merk atau type bus.
  2. Ukuran dan ketebalan plat bus.
  • Selanjutnya pada tanggal 07 September 2017, Jam 09.56, Saksi Drs.SIMON ZELOTES menggunakan email pokja.ppsdmk@gmail.com mengirimkan pertanyaan kepada PT. Restu Ibu Pusaka Karoseri dengan email taufik_tnaf@yahoo.com. Hal tersebut sepengetahuan terdakwa CIPTA LUGINA, SE. Email tersebut berisikan pertanyaan ketebalan plat body dan jenis/tipe lampu berdasarkan nama pasar dari pabrikan lampu dan contoh spesifikasi karoseri bus.
  • Bahwa terdakwa Drs.SIMON ZELOTES menyuruh saksi TUBAGUS SIGIT HERLAMBANG selaku Staff terdakwa CIPTA LUGINA, SE membuat Nota Dinas Nomor : 1994/PPK/ND/09/2017, tanggal 7 September 2017, kepada ULP, Hal : Pemberitahuan Proses Pengadaan Kendaraan Roda 6 (Bus) Pimpinan Kementerian Perdagangan 2017 kemudian ditandatangani terdakwa CIPTA LUGINA, SE sebagai PPK PPSDK.
  • Bahwa pada tanggal 08 September 2017, Jam 20.54 WIB, pokja mendapatkan email dari Sdr. TAUFIK KURRAHMAN (taufik_tnaf@yahoo.com) mengenai spesifikasi lebih detail dari PT. Restu Ibu Pusaka Karoseri. Email tersebut sepengetahuan terdakwa CIPTA LUGINA dan spesifikasi tersebut terdakwa ajukan untuk menjadi dasar agar pengadaan dilakukan.
  • Setelah Nota Dinas tersebut mendapat balasan dalam bentuk Disposisi dari saksi  SIMON ZELOTES selaku Kepala ULP dengan dilampirkan checklist kelengkapan dokumen yang ditandatangani oleh Sdr. WAGIMO sebagai Bidang Administrasi dan Umum pada ULP dan Sdr. ISY KARIM sebagai Sekretaris ULP, kemudian Pokja :
    1. Membuat jadwal pelelangan sederhana dan kemudian penayangan pengadaan berjalan secara sistem.
    2. Untuk Dokumen Pengadaan Kendaraan Roda Enam (Bus) Pimpinan didapatkan dari PPK dan disusun oleh Pokja.
  • Bahwa Pokja menentukan Syarat Kualifikasi pada pengadaan Kendaraan Roda Enam (Bus) pimpinan di Kementerian Perdagangan RI TA.2017 melalui LPSE dengan cara menentukan Syarat Kualifikasi adalah Saksi Khafid Ahmad di berikan data persyaratan kualifikasi dari aplikasi LKPP dan juga informasi terdakwa CIPTA LUGINA selaku PPK serta survey dari online, dengan Rincian HPS yang disusun terdakwa selaku PPK, adalah sebagai berikut :

NO

ITEM

JUMLAH

HARGA (Rp)

A.

Chasis

1 Unit

312.923.545,-

B.

Karoseri

1 Set

936.100.000,-

1.

Rangka, Cowl, Plat, Kaca

 

 

2.

Cat Anti Karat

 

 

3.

Audio System

 

 

4.

Air Conditioner

 

 

 

Jumlah

 

1.249.023.545,-

 

Dibulatkan (HPS)

 

1.249.023.000,-

sehingga total HPS yang diperolehatas Bus tersebut sebesar Rp1.249.023.545,00 yang kemudian dibulatkan menjadi Rp.1.249.023.000,00 dengan RAB yang didapat Terdakwa dari Sdr. JULIANSYAH JAMALUDDIN melalui email kepada Pokja. Dengan item terdiri dari :

  1. Chasis Mitsubishi Colt Disel FE 84 G BC (4x2) M/T Bus Chassis Assy Tahun 2017 dengan harga Rp.312.923.545,-.
  2. Karoseri:
  1. Rangka, Cowl Plat, Kaca:
  1. Rangka Utama &RangkaAtap.
  2. Plat Panel.
  3. Cowl Depan & Belakang.

a).Bumper Depan & Belakang.

b).Engine Flap.

c). Wheel Housing.

d). Lantai.

e). Lampu (Depan Belakang Plafon, Bumber Depan)

f).  Bagasi (Samping Kiri, Dalam, Belakang).

g). Wyper Set.

h). Pemadam Api.

i). Palu Pemecah Kaca.

j). Sirkulasi udara di Roof.

k).Dop Roda.

l). Safety Belt untuk Pengemudi.

m).Tangga Tambahan.

n). Pintu (Kanan Depan, Kiri Depan, Kiri Tengah, Darurat).

o). Kaca (Depan, Belakang, Samping, Pintu Depan R/L, Pintu Tengah).

  1. Interior (Plafon Samping, Plafon Tengah, Dinding Dalam, Jok Penumpang, Supir dan Kenek).
  2. Dashboard.
  3. Gantungan Ban Stip.
  4. Pipa Pengaman Kaca Samping R/L.
  5. Pegangan Tangan Naik/Turun.

 

  1. Optional:
  1. Lain – Lain:
  1. Karpet.
  2. SpionLuar / Dalam.
  3. Gordyn.
  4. Kamar Mandi / Toilet Duduk, Shower set, Dinding Kamar Mandi, Lantai Kamar Mandi, Pemipaan.
  5. Pompa.
  6. Pantry (Kulkas, Dispenser, Coffee Maker, Tea Set, Rak Piring)
  1. Cat & Anti Karat:
  1. Cat Dasar.
  2. System Pengecatan.
  3. Logo dan Tulisan.
  1. Audio System:
  1. Karaoke System.
  2. Head Unit.
  3. Power Amplifier.
  4. Speaker.
  5. Subwoofer.
  6. LCD Monitor.
  7. Rear View Camera.
  8. Modem 3G dan Wifi Router.
  9. Inverter dan Converter.
  1. Air Conditioner.

Dengan harga Rp.1.248.523.545,- yang kemudian dibulatkan menjadi Rp.1.248.523.000,-

 

  • Bahwa setelah terdakwa mendengar bila di PPSDK ada pengadaan Kendaraan Roda Enam (Bus) Pimpinan di Kementerian Perdagangan RI Tahun 2017, kemudian  terdakwa menghubungi miswanto dengan maksud untuk mencarikan karoseri dan chassis terkait Pengadaan Kendaraan Roda Enam (Bus) Pimpinan di Kementerian Perdagangan RI Tahun 2017 yang akan diikuti oleh CV. Mawaddah, dengan tipe sesuai yang dalam kontrak yaitu type FE 84 BC. Tersangka MISWANTO berkoordinasi dengan Sdr. DODI SURYADI, S.E. selaku Sales PT. Sun Star Prima Motor, hasil negosiasi Miswanto dengan Sdr. DODI SURYADI, SE seharga Rp. 280.000.000,- yang dibayarkan oleh CV. Mawaddah sebanyak 2 kali yaitu :
  1. 24 Oktober 2017 dilakukan pembayaran sebesar Rp.250.0000.000,- oleh pihak CV. Mawaddah.
  2. 31 Oktober 2017 dilakukan pembayaran sebesar Rp.30.000.000,- oleh pihak CV. Mawaddah.
  • Begitu juga agar memenangkan lelang, tersangka MISWANTO mencari surat dukungan Chasis Mobil Merek Mitsubishi Berkop PT Sun Star Prima Motor Nomor: 020/SSPM-FR/SD/IX/2017 tanggal 27 September 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. NUR AMIN selaku Branch Manager dapat Tersangka jelaskan sebagai berikut :
  1. Bahwa dalam membuat surat dukungan Terdakwa 3. Miswanto memberikan saran “edit saja surat dukungan PT Sun Star Prima Motor” kepada terdakwa 2. M. SAYYID SUMAGA dan atas kesepakatannya dilakukan pembuatan Surat DukunganFiktif dari PT. Sun Star Prima Motor untuk memasukan surat dukungan terkait lelang pekerjaan Pengadaan Kendaraan Roda Enam (Bus) Pimpinan di Kementerian Perdagangan RI Tahun Anggaran 2017 sudah mendekati penutupan, dimana  surat dukungan fiktif tersebut adalah surat dukungan PT. Sun Star Prima Motor yang sebelumnya sudah dimiliki oleh terdakwa 2. M. SAYYID SUMAGA, karena sudah perah membeli dari sana. Surat dukungan PT. Sun Star Prima Motor yang sudah dimiliki terdakwa 2. M. SAYYID SUMAGA berasal dari pembelian chassis saat pengadaan ambulance di Dinas Kesehatan Mamuju. Surat tersebut di scan kemudian diedit terdakwa 2. M. SAYYID SUMAGA. Sedangkan tanda tangan adalah hasil potongan dari surat dukungan sebelumnya, bukan langsung Sdr. NUR AMIN yang menandatanganinya.

2).Sedangkan Untuk karoseri, Terdakwa 3. MISWANTO  merekomendasikan kepada terdakwa 2.M. SAYYID SUMAGA adalah PT. Gunung Mas Bersinar, dan terdakwa 3. MISWANTO saat itu belum berkoordinasi dengan PT. Gunung Mas Bersinar karena Terdakwa 3. MISWANTO yakin PT. Gunung Mas Bersinar akan mau menerima penawaran pekerjaan CV. Mawaddah. Dan Setelah tandatangan kontrak Pengadaan Kendaraan Roda Enam (Bus) Pimpinan di Kementerian Perdagangan RI Tahun Anggaran 2017, terdakwa 3. MISWANTO baru menghubungi Sdr. DEDE MAULANA, S.E. sebagai Manager Cabang PT. Gunung Mas Bersinar untuk berkoordinasi perihal penawaran pembuatan bus, namun dari PT. Gunung Mas Bersinar menolak dikarenakan waktu yang diberikan kurang dari 2 bulan dinilai tidak cukup untuk pembuatan bus dimaksud tidak meminta izin kepada pihak PT Gunung Mas Bersinar terkait surat dukungan tersebut.

  • Bahwa tanggal 7 September 2017 terdakwa 1. CIPTA LAGUNA mengeluarkan surat email Nota Dinas kepada  Pokja  dengan Nomor : 1994 / PPK / ND / 09 / 2017, tanggal 7 September 2017, perihal  : Pemberitahuan Proses Pengadaan Kendaraan Roda 6 (Bus) Pimpinan Kementerian Perdagangan 2017. Sehingga ULP pun menerbitkan jadwal rincian  lelang sebagai berikut :
  1. Pada tanggal 12 September sampai 15 September 2017 Pengumuman lelang dengan Dokumen Pengadaan Nomor : 046 / SDP / Pan.PBJ / 09 / 2017, tanggal 8 September 2017.
  2. Pada tanggal 12 September sampai 16 September 2017 Pendaftaran dan Download Dokumen Pemilihan dan Kualifikasi.
  3. Pada tanggal 15 September 2017 Penjelasan dokumen lelang berdasarkan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) 0064 / Pan.PBJ / BAAAN / 5 / 2017,  dengan satu peserta yang mengajukan pertanyaan.
  4. Pada tanggal 15 September 2017 sampai 18 September 2017. Upload dokumen penawaran dan Kualifikasi
  5. Pembukaan file dokumen penawaran (dokumen penawaran harga) pada tanggal 18 September, berdasarkan Berita Acara Rapat Pembukaan Dokumen Penawaran No : 082 / Pan.PBJ / BAPDP / 9 / 2017, tanggal 18 September 2017 dengan hasil hanya satu peserta yang memasukan dokumen penawaran yaitu PT. DIPO INTERNASIONAL PAHALA OTOMOTIF dengan nama file PT. Prabu Mandiri Motor, dari peserta sebanyak 14 Perusahaan.
  6. Pada tanggal 18 September sampai 20 September 2017 saat Evaluasi Penawaran Berdasarkan Berita Acara Rapat Evaluasi Penawaran Nomor : 094 / Pan.PBJ / BAEP / 9 / 2017, lelang dinyatakan Gagal karena Sdr. L. SAMUEL LANGI sebagai Direktur Utama perusahaan PT. DIPO INTERNASIONAL PAHALA OTOMOTIF dengan nama file PT. Prabu Mandiri Motor memasukan penawaran melebihi nilai total HPS kemudian dibuatkan Berita Acara Pelelangan Gagal Nomor : 095 / Pan.PBJ / BAGL / 9 / 2017, tanggal 19 September 2017.
  • Sehingga terdakwa 1. CIPTA LAGUNA menyuruh kembali staf saksi TUBAGUS SIGIT HERLAMBANG untuk membuat surat Nota Dinas Nomor : 2089 / PPK / ND / 09 / 2017, tanggal 19 September 2017, perihal  : Pemberitahuan Proses Pengadaan Kendaraan Roda 6 (Bus) Pimpinan Kemendag Tahun 2017 (Lelang Ulang) yang ditandatangani oleh terdakwa1.  CIPTA LUGINA, SE sebagai PPK PPSDK dengan melampirkan:
  1. Jadwal Paket Pekerjaan.
  2. HPS.
  3. Metode Pelelangan dengan sistem Pascakualifikasi.
  4. Dokumen Pengadaan.
  5. BA Pelelangan Gagal.
  • Untuk kemudian meminta kepada ULP untuk menunjuk Pokja agar diadakan lelang ulang sebagai berikut :

a.Dilakukan Pengumuman lelang pada tanggal 22 September sampai 25 September 2017 dengan Dokumen Pengadaan Nomor : 096 / SDP / SJ-DAG.10.8 / 09 / 2017, tanggal 20 September 2017 untuk Pengadaan Kendaraan Roda 6 (Bus) Pimpinan Kemendag (Lelang Ulang).

  1. Tanggal 22 September 2017 ditayangkan Pengumuman Pelelangan dengan lama pengumuman sampai 4 hari kerja yaitu sampai tanggal 25 September 2017 dan untuk upload dokumen pengadaan.
  2. Pendaftaran dan Download DokumenPemilihan dan Kualifikasi pada tanggal 22 September sampai 26 September 2017.
  3. Penjelasan Dokumen Lelang pada tanggal 25 September 2017. Berdasarkan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) No. 112 / Pan.PBJ / BAAAN / 09 / 2017, tanggal 25 September 2017, ada 2 peserta yang mengajukan pertanyaan saat aanwijzing.
  4. Upload Dokumen Penawaran dan Kualifikasi dilakukan pada tanggal 26 September sampai 28 September 2017.
  5. Pembukaan file dokumen penawaran (dokumen penawaran harga) pada tanggal 28 September 2017.
  6. Evaluasi penawaran pada tanggal 28 September sampai 2 Oktober 2017. Berdasarkan Berita Acara Rapat Evaluasi Penawaran No : 022 / Pan.PBJ / BAEP / 10 / 2017,  terdapat 4 perusahaan yang melakukan penawaran sebagai berikut :
  1. CV. Mawaddah.
  2. PT. Indonesia Semoga Jaya.
  3. CV. Kana Surya Lestari.
  4. PT. Prabu Mandiri Motor.
  1. Berdasarkan Evaluasi Dokumen Kualifikasi pada tanggal 3 Oktober 2017. Sesuai Berita Acara Rapat Evaluasi Kualifikasi Nomor : 028 / Pan.PBJ / BAEK / 10 / 2017, tanggal 3 Oktober 2017 dinyatakan CV. Mawaddah memenuhi syarat evaluasi kualifikasi.
  2. Pada tanggal 3 Oktober 2017 Undangan Pembuktian Kualifikasi. Berdasarkan Surat dari ULP Nomor : 029 / SJ-DAG.10.8 / UNDPK / 10 / 2017, tanggal 3 Oktober 2017, Perihal : Undangan Pembuktian Kualifikasi, yang ditandatangani oleh Sdr. KHAFID AHMAD sebagai Ketua Pokja PPSDK, kepada Direktur CV. Mawaddah, yang dijadwalkan pada Rabu, 4 Oktober 2017, Waktu : 13.00 s/d 16.00 WIB, Tempat : Ruang Rapat Asrama Lt. 4 PPSDK, Jl. Daeng Muhammad Ardiwinata km 3,4 Cihanjuang, Parongpong, Bandung.
  3. Pembuktian Kualifikasi pada tanggal 4 Oktober 2017. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pembuktian Kualifikasi No. 34 / Pan.PBJ / BAPK / 10 / 2017, tanggal 4 Oktober 2017 dengan hasil bahwa dokumen asli yang dibawa Direktur CV. Mawaddah dibandingkan oleh Pokja dengan softcopy dokumen yang diupload.
  4. Upload Berita Acara Pelelangan pada tanggal 4 Oktober 2017. Berdasarkan Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor : 035 / Pan.PBJ / BAHP / 10 / 2017, tanggal 4 Oktober 2017 dengan hasil bahwa CV. Mawaddah sebagai Pemenang dengan nilai penawaran Rp.1.247.400.000,-.
  5. Usulan Pemenang pada tanggal 4 Oktober 2017. Berdasarkan Nota Dinas Nomor : 036 / Pan.PBJ / ND / 10 / 2017, tanggal 5 Oktober 2018.
  6. Pada tanggal 5 Oktober 2017 Penetapan Pemenang CV. Mawaddah
  7. pada tanggal 5 Oktober 2017 Pengumuman Pemenang CV. Mawaddah
  8. Dari tanggal 6 Oktober sampai 9 Oktober 2017 Masa sanggah hasil lelang.
  9. Pada tanggal 10 Oktober 2017 Membuat surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
  10. Pada tanggal 11 Oktober 2017 Penandatanganan Kontrak
  11. pada tanggal 11 Oktober 2017 Pelaksanaan Pekerjaan
  12. Lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Mawaddah yang dipimpin oleh terdakwa MUH. SAYYID SUMAGA, SE selaku Direktur CV. Mawaddah.

Dimana dalam  melakukan pembuktian kualifikasi terhadap dokumen CV. Mawaddah yang di upload terkait Pengadaan Kendaraan Roda Enam (Bus) Pimpinan di Kementerian Perdagangan RI Tahun Anggaran 2017 yang diadakan oleh PPSDK (lelang ulang) Pokja hanya mencocokan dokumen yang dimiliki oleh pokja dengan dokumen yang dibawa oleh Direktur CV. Mawaddah. 

  • Bahwa saksi Khafid Ahmad selaku Ketua Pokja melakukan pemeriksaan kebenaran berupa dokumen surat dukungan dari:
  1. Surat Dukungan Karoseri dari PT. Gunung Mas Bersinar Nomor : 03 / EXT-GM-9-2017, 27 September 2017 yang ditandatangani oleh terdakwa 3. MISWANTO (ALM) BIN TOHA sebagai Marketing Manager PT. Gunung Mas Bersinar.
  2. Surat Dukungandari Mitsubishi Nomor : 020 / SSPM – FR / SD / IX / 2017, tanggal 27 September 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. NUR AMIN sebagai Manager Cabang PT. Sun Star Prima Motor.

Sehingga terdapat perbeda anantara SDP Lelang Batal dengan Lelang Ulang adalah sebagai berikut :

  1. Nomor SDP dan tanggal SDP berubah.
  2. Poin 28.5 dalam SDP Lelang Batal angka (2) terdapat penghapusan Ijin Gangguan (HO).
  3. Poin 28.5 dalam SDP Lelang Batal angka (3) terdapat penghapusan Perusahaan memiliki ijin usaha industri (IUI) karoseri kendaraan R6/Lebih.
  4. Poin 28.5 dalam SDP Lelang Batal angka (4) terdapat penghapusan Ijin Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.
  5. Poin 28.5 dalam SDP Ulang angka (3) terdapat penambahan Surat dukungan dari perusahaan Karoseri.
  6. Dalam Bab IV LDP Huruf N terdapat perubahan Sertifikat Garansi yaitu dari Garansi berlaku selama 5 (Lima) tahun kalender sejak serah terima barang menjadi:
  1. Garansi mesin berlaku selama 3 (tiga) tahun kalender sejak serah terima barang atau 100.000 km.
  2. Garansi Chasis berlaku selama 2 (dua) Tahun Kalender.
  3. Garansi Karoseri berlaku selama 1 (satu) Tahun Kalender.
  1. Dalam Bab V LDK Huruf B terdapat perubahan Persyaratan Kualifikasi yaitu:
  1. Penghapusan Ijin Gangguan (HO).
  2. Penghapusan Ijin Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.
  3. Penambahan syarat Surat dukungan dari perusahaan karoseri.
  1. Dalam Bab VI Bentuk Dokumen Penawaran dalam contoh surat penawaran terdapat perubahan nama pekerjaan dan masa berlaku penawaran yang sebelumnya tanggal 18 September 2017 s.d. 18 Oktober 2017 menjadi tanggal 28 September 2017 s.d. 28 Oktober 2017.
  • Bahwa alasan perubahan adalah:
  1. Untuknomor dan tanggal yang berubah karena terbitnya dokumen baru.
  2. Penghapusan Ijin Gangguan (HO), Penghapusan Ijin Pengesahan Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor diganti menjadi Surat dukungan dari perusahaan karoseri untuk memperluas lingkup penyedia yang dapat melakukan penawaran.
  3. Dalam SDP Ulang mendetailkan sertifikat garansi sehingga seharusnya terdapat tiga jenis sertifikat garansi untuk pengadaan bus ini.
  4. Dalam SDP Ulang jenis pekerjaan lebih dispesifikkan dan tanggal masa berlaku mengikuti jangka waktu pelaksanaan.
  • Bahwa setelah CV. Mawaddah dinyatakan selaku pemenang lelang, selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2017 dibuatkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 2265/SJDAG. 10.6/KONTRAK/10/2017 antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu terdakwa 1. Cipta Lugina dengan Penyedia yaitu CV. Mawaddah yaitu terdakwa 2. M. SAYYID SUMAGAdengan nilai kontrak Rp1.247.400.000,00 dengan jangka waktu kontrak selama 60 hari kalender mulai tanggal 11 Oktober s.d 10 Desember 2017. Dengan pembayaran sebanyak 2 (dua) termin yaitu Termin 1 sebesar 30?ri nilai kontrak yaitu Rp.374.220.000 belum termasuk PPN 10?n PPH 2% yaitu tanggal SPM 16 Oktober 2017 dan Termin II sebesar 70?ri nilai kontrak yaitu Rp.873.180.000,- belum termasuk PPN 10?n PPH 2% tanggal SPM 20 Desember 2017. Selain itu terdapat SPK Nomor 2266/SJ-DAG.10.6/KONTRAK/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Sdr. CIPTA LUGINA selaku PPK PPSDK dan Sdr. MUH. SAYYID SUMAGA selaku Direktur CV MAWADDAH.
  • Bahwa terdakwa 1. CIPTA LUGINA selaku  PPK PPSDK juga menerbitkan Surat Pesanan (SP) Nomor : 2267/SJ-DAG.10.6/KONTRAK 10/2017 tanggal 11 Oktober 2017 kepada CV. MAWADDAH mengenai rincian barang yang dipesan, tanggal barang diterima dan waktu penyelesaian yaitu tanggal 10 Desember 2017,alamat pengiriman barang yaitu Jl. Daeng Muh. Ardiwinata KM 3,4 Parongrong Bandung Barat, pengenaan denda bila terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan cara pembayaran dengan transfer Bank ke rekening CV. MAWADDAH dengan nomor rekening 34301000791304 pada Bank BRI Cabang Makasar.
  • Dokumen Kontrak dibuat setelah CV.  MAWADDAH menyetorkan Jaminan Pelaksanaan berupa Garansi Bank Pelaksanaan dengan Nomor : SBD 2017 05.00 1 00219143 yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI JAMKRINDO tanggal 12 Oktober 2017.
  • Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa 2. MUH. SAYID SUMAGA selaku Direktur CV. MAWADDAH mempercayakan dilapangan kepada terdakwa 3. MISWANTO BIN TOHA , tanpa disertai Surat Tugas Perusahaanatau Surat Kuasa dari terdakwa 2. MUH. SAYID SUMAGA,  sehingga dalam proses pengerjaan bus Pimpinan, CV. MAWADDAH berawal mengajukan pembuatan karoseri sesuai dengan perusahaan pendukung Karoseri yaitu PT. Gunung Mas Bersinar, namun pihak Perusahaan tidak menyanggunggupinya, mengingat tenggat waktunya sampai 10 Desember 2017, kemudian terdakwa 3. MISWANTO menyampaikan kepada terdakwa 2. MUH. SAYID SUMAGA hingga merekomendasikan PT. DELIMA KAROSERI INDONESIA sebagai pengganti PT. Gunung Mas Bersinar untuk mengerjakan Karoseri bus Pimpinan, dengan beranggapan PT. DELIMA KAROSERI INDONESIA dinilai mampu berdasarkan pernyataan mampu dari saksi IRAWAN SUGANDA  selaku Kepala Produksi PT.DELIMA KAROSERI INDONESIA tanpa dibuat Surat Perjanjian dan Surat Dukungan atas kesepakatan pembuatan bus Pimpinan. Kesepakatan dibuat dalam bentuk dokumen berisikan spesifikasi bus yang berisikan kesepakatan chasis dari PT. SUN STAR PRIMA MOTOR kepada PT. DELIMA KAROSERI indonesia yang diterima tanggal 1 November 2017 dan selesai tanggal 10 Desember 2017 yang ditanda tangani oleh:

a, MISWANTO Bin TOHA selaku Pihak yang mewakili CV. MAWADDAH

b. Sdr. MARDIYONO selaku General Manager PT. DELIMA KAROSERI INDONESIA

c. Sdr. IRAWAN SUGANDA selaku Kepala Produksi PT. DELIMA KAROSERI INDONESIA

  • Bahwa dalam kesepakatan didapati harga total pemasangan aksesoris, spesifikasi, dan desain sebesar Rp.350.000.000,- belum termasuk harga pembelian AC.

Sedangkan untuk Chasis, terdakwa 3. MISWANTO melakukan pemesanan  kepada PT. SUN STAR PRIMA MOTOR dengan bukti surat Pesanan  Kendaraan Nomor 035352tanggal 17 Oktober 2017 merk Mitsubishi type FE 84 BC dan tahun perakitan 2017, dengan harga sebesar Rp.280.000.000,-off the road dengan nomor rangka MHMFE84PBHJ008978 dan Nomor Mesin 4D34T-R86005 yang ditanda tangani oleh terdakwa 3. MSWANTO dan sdr. DODI SURYADI selaku Penjual dari PT. SUN STAR PRIMA MOTOR dengan Surat Pesanan Barang dari CV. MAWADDAH kepada PT. SUN STAR PRIMA MOTOR tanggal 24 Oktober 2017 yang ditanda tangani oleh Sdr. IWAN P. Dengan terbitnya faktur penjualan Nomor : DO010337 tanggal 31 Oktober 2017 dengan harga sebesar Rp.280.000.000,00 sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :

      1. Tanggal 24 Oktober 2017 dibayar melalui RTGS dari rekening CV. MAWADDAH kepada PT. SUN STAR PRIMA MOTOR sebesar Rp.250.000.000,00- dan sebesar Rp.30.000.000,00 ke PT. Bank Rakyat BRINIDJA/011717 Mawaddah.
      2. Tanggal 31 Oktober 2017 sebanyak 2 kali masing-masing sebesar Rp.15.000.000,00 dengan keterangan switching CR transfer DR 00210026281243360202 SMS Banking, lalu trasfer keluar sebesar Rp.15.000.000,00 berupa Switching CR Transfer DR 009 Ibu Nurkaya Gallery McD.

yang dikirimkan kepada PT. DELIMA KAROSERI INDONESIA tanggal 31 Oktober 2017 dengan DO Nomor : DO010337 berikut kelengkapannya :

1.Dop Roda

2.Pematik Api

3.Dongkrak dan Stang

4.Kunci kontak

5.Ban dan Velg Cadangan

6.Kunci roda dan Kunci Pasa

7.Buku Servis

8.Segitiga pengaman

9.Buku Petunjuk, dan

10.Elashier.

Atas pengerjaan karoseri oleh PT. DELIMA KAROSERI INDONESIA telah dilakukan pembayaran oleh terdakwa 3. MISWANTO BIN TOHA berdasarkan bukti rekening koran milik terdakwa 3. MISWANTO dan rekening koran PT. DELIMA KAROSERI INDONESIA dengan pembayaran sebanyak empat kali, yaitu :

  1. Tanggal 16 November 2017 sebesar Rp.35.000.000,00 dengan setoran tunai melalui Bank BNI milik terdakwa 3. MISWANTO BIN TOHA berupa DP Karoseri Bus Mitsubishi FE84BC
  2. Tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp.65.000.000,00 menggunakan setorn tunai melalui Bank BNI milik terdakwa 3. MISWANTO sebagai DP Karoseri Bus Toilet Mitsubishi
  3. Tanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp.200.000.000,00 menggunakan setoran tunai melalui Bank BNI milik terdakwa 3. MISWANTO
  4. Tanggal 25 Januari 2018 sebesar Rp.50.000.000,00 menggunakan setoran tunai melalui Bank BNI milik terdakwa guna pelunasan Karoseri Bus VIP Kemendag Mitsubishi FE84BC.
  • Bahwa sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yaitu tanggal 10 Desember 2017 proses pengerjaan bus Pimpinan yang dikerjakan PT. DELIMA KAROSERI INDONESIA belum selesai, mengingat terdapat barang interior yang tidak bisa didapatkan sampai dengan batas akhir kontrak, sehingga diganti dengan item lain dan beberapa dimodifikasi sehingga mendekati spesifikasi yang disepakati. Adanya perubahan mana dibuatlan dokumen Confirm Form yang berisikan spesifikasi awal dan spesifikasi revisi Nomor : CF/DKI/Cust-DK-117/1217/001 tanggal 15 Desember 2017 yang ditanda tangani sdr. MARDIYONO. Sdr. IRAWAN SUGANDA, sdr. BAYU AFRIAZY dan terdakwa 3. MISWANTO dengan spek perubahan sbb :

 

SpesifikasiAwal

SpesifikasiRevisi

Karaoke Sistem

Joyful 777 Midi Song Included, 2 Buah Wireless Microphone, Mixer Included.

Joyful H5000 N (Midi Song Included, Mixer Included) Shure UKX 8 Wireless Microphone 2 Unit.

Head Unit

Pioneer DVH-P435U atauSetara 1 Unit DVD/VCD/CD/Radio & USB Player

Pioneer DVH-345UB 1 Unit (DVD/VCD/CF/Radio & USB Player)

Power Amplifier

Silverline 2 Buah

4x5 watts @4OHMS, 24-32 Volt Operating Voltage

Venom V0406 2 unit

4x60 Watts @4 OHMS, 24-32 Volt Operating Voltage.

Speaker

LG 02 KA 8 Buah

3.5” Full Range Speaker Frekuensi Response 120-20Khz

Foss Cadenza 8 Pcs

3” Full Range Speaker Frekuensi Response 100Hz-20khz

Subwoofer

Cubig 2 Unit

8” Subwoofer

CubigAulux 2 Unit

10” Subwoofer

LCD Monitor

Harine Flip Down Monitor 2 Buah

22” LCD Monitor, 24 Volt

Moviesion MS – 8779 Flip Down Monitor 2 Unit

22” LCD Monitor, 12-24 Volt

Rear View Camera

CIBO 1 Set

Wireless System Rear Camera with 3.5” Monitor, Parking Buzzer

ZK-C003 1 Set

Rear Camera With 3.5” Monitor, Parking Buzzer

Modem 3G dan Wifi Router

Speedup MW100 1 Unit

3.75G HSPA Connection Modem (Tidak termasuk pulsa bulnanan telkomsel flash)

TP-Link TL-MR3420 (Setara) 1 Unit Wifi Router

Speedup M42 1 Unit

Up to 150 Mbps Connection Modem (Tidak termasuk pulsa bulanan telkomsel flash)

TP-Link TL-MR3420 (Setara) 1 Unit Wifi Router

Inverter & Converter

Ruher (Inverter) 2 Unit

600 VA, 24 to 220 Volt

Power Exciting DC-200 (Converter) 1 Unit

Souer (Inverter) FPC-D1000B 1 Unit

1000 Watt, 24 to 220 Volt

Souer DC-20A (Converter) 1 Unit.

 

Sedangkan pembelian AC, terdakwa 3. MISWANTO membelinya dari PT. MITRA BUANA INDONESIA dengan Direktur SDR. REKSOSISWOYO seharga Rp.77.000.000,00 berikut pemasangan Grill (tempat keluar angin)AC dan terdakwa 3. MISWANTO baru membayar sebanyak dua kali, yaitu :

  1. Tanggal 30 Januari 2018 sebesar Rp.40.000.000,00-
  2. Tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp.20.000.000,00

Sehingga baru dibayar Rp.60.000.000,00 dari sebesar Rp.77.000.000,00, dan sekitar bulan Januari 2018 AC pun baru dilakukan pemasangan, sehingga telah melebihi dari akhir masa kontrak.

  • Bahwa pada pertengahan Desember 2017 Saksi FEBRI SURYA PRANATAselaku anggota PPHP, ADI CHANDRA PURNAMA, ST selaku Ketua dan ADANG MACHDAR SULAEMAN SAPUTRA anggota PPHP berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran PPSDK Nomor : 004 / SJ – DAG.10.5 / KEP / 01 / 2017, tanggal 3 Januari 2017 tentang Penunjukan dan Pengangkatan PPHP pada PPSDK Kemendag RI TA. 2017 yang ditandatangani CECEP MUFTI CAHYANA,Dipl, Ing, dimana saksi FEBRI SURYA PRANATAbersama dengan Sdr. GIAN GADAMA sebagai Honorer PPSDK. Melakukan pengecekan fisik didapatkan ada beberapa pekerjaan belum sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak berupa barang, yaitu  :
  • toilet duduk merk Dometic CTS 4110, dengan penampungan sebanyak 19 liter menggunakan system flash seperti di pesawat;
  • Kulkas merk Dometic CR-50;
  • Karoke system merk Joyfull 777 1(satu) set;
  • Kamera Belakang untuk mempermudah parkir bus belum terpasang.

Dan saksi menanyakan kepada saksi BAYU dari PT. Delima Karoseri Indonesia dijawab  barang tersebut Sulit untuk didapat dan untuk mendapatkannya harus menunggu 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan sementara untuk barang Karaoke system merk Joyfull 777 1 (satu) set sudah tidak diproduksidan pihak PT. Delima Karoseri Indonesia akan mengganti barang tersebut dengan barang lain yang harga barang nya sama dengan yang ada didalam kontrak kemudian secara lisan saksi laporkan kepada PPK yaitu terdakwa 1. Sdr. CIPTA LUGINA,dan dijawab terdakwa 1. Sdr. CIPTA LUGINApun meminta agar CV. Mawaddah sebagai pemenang lelang segera memenuhi kewajibannya dengan mengerjakan pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi sebelum berakhirnya masa kontrak tanggal 10 Desember 2017; 

  • Bahwa pada tanggal 20 Desember 2017 telah dilakukan kunjungan ke workshop PT. DELIMA KAROSERI INDONESIA beralamat di Jl. Kp. Kaum Pandak No.17 Karadenan Cibinong Bogor Jawa Barat 16913 untuk melakukan pemeriksaan kemajuan pembuatan bus dalam rangka pemenuhan syarat administrasi pembayaran pekerjaan SPM ke KPPN bersama-sama dengan  :
  1. Cipta Lugina (Terdakwa 1) selaku PPK
  2. Febri  selaku PPHP
  3. Sdr. GIAN GADANA
  4. Miswanto (Alm) bin TOHA (Terdakwa 3)
  5. Sdr. BAYU AFRIIAZY, S.Kom

Dalam pemeriksaan saksi FEBRI selaku PPHP membuat dua rangkap Ceklist yaitu yang berisikan sudah terceklist pekerjaan sempurna berupaBAST  disimpan dalam Tas terdakwa 1. Cipta Lugina, dengan lembar kertas kerja sendiri yaitu Lampiran Ceklist BAST Nomor : 95/SJ.DAG-10..10?BAST/12/2017 tanggal 10 Desember 2017 dalam kondisi kosong, dengan lampiran Ceklist BAST yang dibaw terdakwa 1. CIPTA LUGINA, sedangkan Ceklist yang dibawa saksi FEBRI berisikan kekurangan pekerjaan secara real  berupa :

  1. Pada lampu depan, belakang dan plafon lampu LED tidak terpasang baik
  2. Seatbelt untuk pengemudi tidak sesuai kontrak yang seharusnya model 3 point otomatic dipasang menjadi 2 titik manual
  3. Jok penumpang kursi ex, Thailand, reclining, food tray, foot rest, kulit sintetik, colokan listrik disetiap kursi tidak lengkap. Kursi rusak (dalam perbaikan) dua unit. Colokan listrik tiap kuri tida ada
  4. Kamar mandi/toilet duduk : Domestic CTS 4110, tempat penampungan kotoran 19 liter, sistem flush seperti di pesawat tidak sesuai kontrak, pihak CV. Mawadah memasang toilet duduk merk American Standar (Toilet rumah).
  5. Shower set : 1 buah tidak sesuai kontrak yang terpasang toilet shower , Yang dipasang seharusnya shower tembak namun dipasang shower untuk mandi.
  6. Dinding kamar mandi menggunakan bahan tacondengan motif stainless steel tidak sesuai kontrak yang dipassang bahan fiber tanpa lapisan.
  7. Lantai kamar mandi menggunakan bahan anti selip tidak sesuai kontrak, yang dipasang tidak anti selip.
  8. Pompa : 1 unit booster pump merk krisbow atau etara tidak sesuai kontrak , yang dipasang tidak terpasang booster.
  9. Kulkas : 1 unit domestic CR-50 tidak sesuai kontrak, terpasang kulkas mini merk Aquos.
  10. Karaoke system : Joyfull 777 1 set tidak sesuai kontrak. Dipasang karaoke yang tidak ada merk.
  11. Power Amplifier Siverline 2 buah tidak sesuai kontrak. Dipasang merk hollywood
  12. Speaker 4x5 watts@4Ohms 24-32 Volt Operating Votage LG 02 LA, 8 buah tidak sesuai kontrak Dipasang tidak ada merk
  13. Subwoofeer 3,5 full range speaker frekuensi response 120-20khz cubic 2 unit, Dipasang merk Aulux
  14. LCD Monitor. Harine flip down monitor  2 buah tidak sesuai kontrak. Dipasang model flip manual (rakitan/ bukan harine) sebanyak 1 unit.
  • Selajutnya terdakwa 1. CIPTA LUGINA, saksi FEBRI  serta GIAN GADAMA tiba di Kantor PPSDK, dan terdakwa 1. CIPTA LUGINA langsung menghadap sendiri saksi HARI PRAWOKO selaku KPA dan saksi HARI PRAWOKOyang menyatakan untuk melanjutkan proses pembayaran kepada CV. Mawaddah dengan tetap meminta atau menagih CV. Mawaddah atas kekurangan untuk melengkapi pekerjaan sesuai dengan kontrak, selanjutnya dilakukan penanda tanganan BAST oleh terdakwa 1. CIPTA LUGINA, dan Tim PPHP, dan pada saat penanda tanganan tersebut saksi ADI CANDRA PURNAWA selaku Ketua PPHPmenanyakan kepada terdakwa 1. CIPTA LUGINA kenapa tidak melakukan Adendum, dan terdakwa 1. CIPTA LUGINA pun langsung menjawab “sudah tidak ada waktu lagi untuk melakukan itu”, padahal serah terima pekerjaan dibuat secara proforma yang mana pekerjaan pembuatan Bus Pimpinan tersebut belum selesai 100%, namun dibuat seolah-olah pekerjaan pembuatan Bus Pimpinan tersebut telah selesai 100%, dengan  memerintahkan kepada CV. Mawaddah sebagai pemenang lelang segera memenuhi kewajibannya yaitu mengerjakan pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi sebelum tanggal 20 Desember 2017 dengan alasan karena pada tanggal tersebut akan dilakukan batas akhir memasukan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara),karena si penyedia (CV. Mawaddah) yaitu terdakwa 2. MUH. SAYYID SUMAGA sudah berjanji akan memenuhi barang tersebut sesuai dengan spesifikasi barang, langsung  disuruhnya saksi ASEP SURYANA, untuk menyiapkan dokumen administrasi pengajuan pembayaranTermin II pekerjaan Pengadaan Kendaraan Roda 6 (Enam) Bus Pimpinan pada Pusat PengembanganSumberdayaKemetrologian (PPSDK) Kementerian Perdagangan RI T.A. 2017 sbb :
  • Berita Acara SerahTerimaNomor : 95/SJ-DAG.10/BAST/12/2017, tanggal 10 Desember 2017 dengan Tanggal BAST sengajadibuatdisesuaikandenganKontrak.
  • Berita Acara PembayaranNomor : 96/SJ-DAG.10/BAP/12/2017, tanggal 10 Desember 2017
  • FakturPajak CV MAWADDAH
  • Surat Perintah Pembayaran Nomor : 01165/SPP-LSKONTRAKTUAL/12/2017, tanggal 20 Desember 2017 sebesarRp. 873.180.000,- yang ditandatangani oleh PPK Sdr. CIPTA LUGINA, SE dan Sdr.ADE SUHERMAN, SE selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
  • Surat Perintah Membayar Nomor : 01165/SPM-LSKONTRAKTUAL/12/2017, tanggal 20 Desember 2017 sebesar Rp.781.893.000,- yang ditandatangani oleh Sdr. ADE SUHERMAN, SE selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
  • SP2D Nomor : 170221301026221, tanggal 27 Desember 2017 sebesar                                 Rp. 781.893.000,-
  • Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 03.281.142.4805.000 an CV MAWADDAH sebesar Rp. 79.380.000,- 22 Desember 2017 untuk pembayaran PPn Pengadaan Kendaraan Roda 6 Bus yang disetorkan oleh Sdr. SATRIA YUDA SIREGAR selaku Bendahara Pengeluaran.
  • Surat Setoran Pajak (SSP) NPWP : 03.281.142.4805.000 an CV MAWADDAH sebesar Rp. 79.380.000,- tanggal 22 Desember 2017 untuk pembayaran PPH 22 Pengadaan Kendaraan Roda 6 Bus yang disetorkan oleh Sdr. SATRIA YUDA SIREGAR selaku Bendahara Pengeluaran.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa 1. CIPTA LUGINA  selaku PPK yang tidak mau menerima permohonan Addendum waktu karena permohonan yang diajukan mendekati tanggal akhir kontrak dan mendekati batas waktu pemasukan dokumen SPM, dan terdakwa 1. CIPTA LUGINA selaku PPK juga tidak menerbitkan dokumen Tertulis atas surat permohonan Addendum waktu,  telah memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa 1. CIPTA LUGINA atau orang lain yaitu terdakwa 2. MUH. SAYYID SUMAGA selaku Direktur CV. MAWADDAH bersama terdakwa 3. MISWANTO (Alm), berupa kelebihan bayar sebesar Rp..125.000.000 dari yang diterima CV. MAWADDAH   sebesar Rp..535.000.000, untuk Pembayaran Karoseri ke PT. Delima Karoseri Indonesia sebesar Rp.350.000.000.dan Pembayaran Instalasi AC ke sdr. REKSOSISWOYO      Rp.  60.000.000,-
  • Bahwa adanya perbuatan terdakwa 1. CIPTA LUGINA yang bersama-sama dengan terdakwa 2. MUH. SAYYID SUMAGA, dan terdakwa 3. MISWANTO (Alm) menurut Ahli LKPP ICHWAN FAJAR HARIKA menyebutkan :  Apabila PPK mendapatkan laporan dari PPHP bahwa berdasarkan penilaian hasil pekerjaan terdapat kekurangan atau terdapat ketidaksesuaian kualitas barang yang diserah terimakan dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak maka PPK tidak melaksanakan ketentuan :
  • Pasal 95 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya, dimana seharusnya berdasarkan ketentuan tersebut PPK setelah mendapatkan laporan dari PPHP segera menindaklanjutinya dengan memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sesuai dengan kontrak,
  • Pasal 11 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berikut perubahannya, PPK tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk melakukan pengendalian kontrak.
  • Sehingga hasil pekerjaan pengadaan Bus Kendaraan Roda 6 (Enam) Bus Pimpinan pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian (PPSDK), menurut Ahli Mechanical Engineeringi MUHAMMAD FIRDAUSI, Ir. MT. bahwa produk PT. Delima karoseri Indonesia di bidang interior dalam bus teridentifikasi adanya penyimpangan yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen kontrak, dan apabila tetap akan di gunakan perlu perbaikan yang menyeluruh mulai tata lay-out kendaraan bus, kursi penumpang yang ergonomi, perhitungan stabilitas dan aerodynamic kendaraan. Dengan ringkasan Hasil Penyimpangan yang Terindentifikasi pekerjaan PT. Delima Karoseri Indonesia untuk bus D7025U sebagai berikut
  1. Tidak memenuhi persyaratan akademis terutama stabilitas kendaraan dan membahayakan penumpang dan sopir Bus.
  2. Dalam pabrikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada dokumen kontrak.
  3. Melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009  Tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan.
  4. Berdasarkan hasil perhitungan nilai BOM tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraknya, yang ditanda tangani dengan kontrak nomor; 2265/SJ-DAG.10.6/KONTRAK/10/2017, tanggal 11 Oktober 2017 dengan nilai kontrak Rp 1.247.400.000,-.
  • Bahwa dampak implementasi gambar detail yang tidakada/konsisten PT. Delima Karoseri Indonesia tidak akan menghasilkan produksi bus, yang sesuai dengan aturan standar sehingga mengakibatkan ketidaknyamanan, stabilitas dan kelaikan jalan tidak terpenuhi, karena desain bus yang baik itu seluruh konstruksinya dihitung terhadap kekuatan, bahan yang dipilih, agar tidak berat dan mempunyai stabilitas yang tinggi. Dengan kesimpulan tim Appraisal kendaraan bus tersebut tidak dapat di rekomendaskan untuk dipakai, karena tidak laik jalan, sesuai dengan Undang-undang republik indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Begitu juga menurut Ahli Rancang bangun kendaraan bermotor JOKO KUSNANTO, S.T., M.Sc, setelah dilakukan pemeriksaan fisik bus menyebutkan, bus termasuk dalam kategori tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dan tidak direkomendasikan untuk digunakan.
  • Bahwa  pada tanggal 23 Juni 2020 telah dilakukan pemeriksaan fisik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor Nomor: PL.108/049/DSTJ/VII/2020, tanggal 23 Juni 2020 yang ditandatangani Ir. DEWANTO PURNACANDRA, M.T. sebagai Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor atas nama Direktur Sarana Transportasi Jalan dengan hasil sebagai berikut :
  1. Merek/Tipe/Varian 

:         

Mitsubishi/Colt Diesel FE 84 G BC (4X2)  M/T

 

  1. Jenis            

:         

Mobil Bus Sedang

 

  1. WarnaKendaraa

:         

Silver Kombinasi

 

  1. Nomor Mesin         

:         

4D34TR86005

 

  1. Nomor Rangka

:         

MHMFE84PBHJ008978

 

  1. No Polisi

:         

D 7025 U

 

  1. Buku Uji Berkala

:         

-

 

  1. No. SRUT                       

:         

-

 

  1. Karoseri

:         

PT. DELIMA KAROSERI INDONESIA (Tidak memiliki SKRB)     

 

 

 

 

 

SPESIFIKASI TEKNIS KENDARAAN BERMOTOR

HASIL PEMERIKSAAN

CATATAN

KonfigurasiSumbu

1.2

 

JarakSumbu

3.850 mm

 

JBB

8.000 mm

 

BeratKosong

5.920 mm

S1 : 2.520 kg

S2 : 3.400 kg

Dimensi

  • Lebar Total
  • Panjang Total
  • Tinggi Total
  • JulurDepan
  • JulurBelakang

 

2.168 mm

7.628 mm

3.380 mm

1.518 mm

2.260 mm

 

Lebar total kendaraan bus sedang max 2.100 mm

Ukuran Ban

7.50 – 16 – 14 PR

 

JumlahTempat Duduk

12 Penumpang

 

JarakTempat Duduk

650 mm

 

LebarTempat Duduk

440 mm

 

Tinggi Lorong

1.800 mm

 

Lebar Lorong

410 mm

 

Tinggi LampuBelakang

1.560 mm

 

APAR

Ada

Jumlah 1 (satu) buah

PaluPemecahKaca

Ada

Jumlah 6 (enam) buah

PintuDarurat

Ada

Pintu Keluar Darurat terhalang kursi penumpang

PintuPengemudi

Tidak Ada

Sesuai

Safety Belt Penumpang

Ada

Sesuai

BahanKaca

  • Depan
  • Samping
  • Belakang

 

Laminated

Tempered

Tempered

 

Sesuai

Sesuai

Sesuai

Interior

Dilengkapi dengan Rak TV, Lemari, Kulkas, Sound System, Dispenser.

  • Kelengkapan interior tidak terikat kuat pada lantai dan dinding
  • Pintu Hidrolik bagian dalam keadaan terikat dengan kawat
  • Jarak kursi belakang terlalu dekat dengan lemari penyimpanan.
  • Tempat duduk toilet terlalu dekat dengan dinding.

Fungsi Lampu dan Perangkat Lainya

  • Lampu Utama
  • LampuKabut
  • LampuPosisi
  • Lampu Sein (Kanan dan Kiri)
  • Lampu Hazard
  • Lampu Rem
  • LampuMundur
  • Klakson
  • Wiper

 

Ada

Ada

Ada

Ada

Ada

Ada

Ada

Ada

Ada

 

Berfungsi

Berfungsi

Berfungsi

Berfungsi

Berfungsi

Berfungsi

Berfungsi

Berfungsi

Berfungsi

           

 

Didapat bila  PT. Delima Karoseri Indonesia perusahaannya tidak terdaftar, tidak pernah melakukan KIR (Uji Berkala). Dan juga bila CV. Mawaddah tidak terdaftar sebagai karoseri dan tidak memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sehingga bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, KM 9 tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor yang telah di cabut dengan PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 30 tahun 2020 tentang perubahan atas PM tahun tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, PM 133 tahun 2016 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

  • Bahwa akibat dari perbuatan mereka terdakwa 1. Cipta Lugina, terdakwa 2. Muh. SAYID SUMAGA, dan terdakwa 3. MISWANTO Alm, terhadap pengerjaan bus Pimpinan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dengan tidak direkomendasikan untuk digunakan, maka menurut Ahli RIKI, S.E., M.M., Ak., CA., CFE., ACPA., selaku Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada p
Pihak Dipublikasikan Ya