Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Rizal Kristian Als Ijay Bin (Alm) Hendi Kristian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 617/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3164/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-584/BDUNG/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

RIZAL KRISTIAN als IJAY bin HENDI KRISTIAN

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

31  tahun/ 17 Juni 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Kebon Gedang XI No. 58/126-E Rt. 03/Rw. 08 Kel. Maleer Kec. Batununggal Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMA

NIK

:

3273121706940005

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

17 Mei 2025 s/d 19 Mei 2025

 

2.

Penahanan Penyidik

:

20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025

 

3.

Perpanjangan PU

:

09 Juni 2025 s/d 18 Juli 2025

 

4.

Penahanan PU

:

16 Juli 2025 s/d 04 Agustus 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa RIZAL KRISTIAN als IJAY bin HENDI KRISTIAN, Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 06.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, dirumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Margaluyu Gang Iman Rt. 03/ Rw. 08 Kelurahan Margasari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya