Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT. BPR EMAS NUSANTARA SENTOSA Ibram Adi Darma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 92/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR EMAS NUSANTARA SENTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bakri Sondang Siahaan, S.H.PT. BPR EMAS NUSANTARA SENTOSA
Tergugat
NoNama
1Ibram Adi Darma
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.345.281,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang/kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. 87,345,281,- (delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak