Dakwaan |
Bahwa terdakwa KURNIAWANSYAH, pada bulan Januari 2025 sampai dengan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Januari 2025 dan bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Kampung Rancasari Rt 001/ 007 Desa Kasomalang Kulon Kecamatan Kasomalang Kabupaten Subang atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/ atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara yang antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |