Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Memutuskan dan menetapkan Eksekusi Lelang Agunan Kredit milik Penggugat pada tanggal 12 Desember 2023 yang dilakukan melalui KPKNL Bandung Cacat Hukum dan dibatalkan;
- Memutuskan dan Menetapkan Penggugat/Debitor dapat membeli kembali eks. Agunan kredit dari Tergugat BCA, untuk jangka waktu 24 bulan dengan harga pembelian kembali sebesar sisa utang pokoknya Rp.1.191.178.657,- (satu milyar seratus Sembilan puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu enamratus lima puluh tujuh rupiah ) atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 190/Kelurahan Gumuruh luas tanah 143 m2 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Karees, Kecamatan Batununggal, Kelurahan Gumuruh, yang berlokasi di Jln. Pisces No.23 Komplek Pondok Bentang Asri, atas nama Nyonya Janda KANIA MAYANG ASIH, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 6-08-1990 Nomor 3875/1990;
- Menyatakan menghapuskan dan membebaskan Penggugat dari seluruh sisa tunggakan bunga dan denda sebesar Rp.381.033.180,93,- (tiga ratus delapan puluh satu juta tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen)
- Menyatakan sah dan berharga dilakukan Pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik
Nomor: 190/Kelurahan Gumuruh atas nama Nyonya KANIA MAYANG ASIH, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 6-08-1990 Nomor: 3875/1990 untuk menghindari dialihkan dan/atau dibalik nama kepada pihak lain.
- Menghukum Tergugat / BCA untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono)
|