Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.G/2025/PN Bdg Kania Mayang Asih PT.Bank Central Asia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 174/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kania Mayang Asih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wawan MulyawanKania Mayang Asih
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Central Asia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang Bandung
2Helly Yuniarti Basuki,SH
3Ineke Srihartati, SH
4Kantor Pertanahan Kota Bandung
5Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 2
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Memutuskan dan menetapkan Eksekusi Lelang Agunan Kredit milik Penggugat pada tanggal 12 Desember 2023 yang dilakukan melalui KPKNL Bandung  Cacat Hukum dan dibatalkan;
  3. Memutuskan dan Menetapkan  Penggugat/Debitor dapat membeli kembali eks. Agunan kredit dari Tergugat BCA, untuk jangka waktu 24 bulan dengan harga pembelian kembali sebesar sisa utang pokoknya  Rp.1.191.178.657,- (satu milyar seratus Sembilan puluh satu  juta seratus tujuh puluh delapan ribu enamratus lima puluh tujuh rupiah ) atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 190/Kelurahan Gumuruh luas tanah 143 m2 yang terletak di Propinsi Jawa Barat, Kotamadya Bandung, Wilayah Karees, Kecamatan Batununggal, Kelurahan Gumuruh, yang berlokasi di Jln. Pisces No.23 Komplek Pondok Bentang Asri, atas nama Nyonya Janda KANIA MAYANG ASIH, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 6-08-1990 Nomor 3875/1990;
  4. Menyatakan menghapuskan dan membebaskan Penggugat dari seluruh sisa tunggakan bunga dan denda sebesar Rp.381.033.180,93,- (tiga ratus delapan puluh satu juta tiga puluh tiga ribu seratus delapan puluh rupiah Sembilan puluh tiga sen)
  5. Menyatakan sah dan berharga dilakukan Pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik 
    Nomor: 190/Kelurahan Gumuruh atas nama Nyonya KANIA MAYANG ASIH, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 6-08-1990 Nomor: 3875/1990 untuk menghindari dialihkan dan/atau dibalik nama kepada pihak lain.
  6. Menghukum Tergugat / BCA untuk membayar biaya perkara ini.

 

Apabila Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak