Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
430/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Esthomihi
2.Elan Jaelani
3.Tengku syarifah soraya tartila
5.didin solihin aziz
PT KEBUN EMAS NUSANTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Nomor Perkara 430/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Esthomihi
2Elan Jaelani
3Tengku syarifah soraya tartila
4didin solihin aziz
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT KEBUN EMAS NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Memutuskan

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan Inkar Janji  (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan perjanjian kepada seluruh Farmer;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sisa modal dan keuntungan  sebesar Rp.4.600,000,000,(empat miliar enam ratus juta rupiah) belum termasuk dana umroh,agen ,conversi,saham.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila Tergugat lalai atau terlambat        memenuhi putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak