Dakwaan |
Bahwa terdakwa Briani Antonita Binti Oktavianus Yohanes Bakker pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira jam 12.07 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2023 bertempat di Jl. Terusan Buah Batu Gg. H. Halim No. 35 RT. 006 RW. 006 Kel. Kujangsari Kec. Bandung Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------ |