Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa GUNAWAN BIN EPEN, pada hari Sabtu Tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 04.15 WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat di Area Pasar Leuwi Panjang Kecamatan Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
? |