Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
955/Pdt.P/2025/PN Bdg Dra Rosmanah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 955/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dra Rosmanah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WIWIN, S.H.Dra Rosmanah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca ROSMANAH, NJI TIEK ROSMANAH, ROSMANAH SUTRIAWATI, ROSMANAH S, TIEK ROSMANAH, EUTIK ROSMANAH dan TIK ROSMANAH adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya akan menggunakan nama yang tertulis dan dibaca ROSMANAH SUTRIAWATI;
  4. Biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak